Setelah Kemenkeu & OJK, Giliran BEI Sanksi Garuda Rp 250 Juta

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 June 2019 12:21
Mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kesalahan dalam penyajian laporan keuangan 2018.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi denda Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kesalahan dalam penyajian laporan keuangan 2018. 

Sekertaris PerusahaanBEI,Yulianto AjiSandono, dalam siaran pers menyebutkan, denda tersebut merupakan sanksi sesuai dengan Peraturan
BEI Nomor I-H tentang Sanksi.

"Sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp2 50.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran penyampaian laporan keuangan," sebut Yulianto, di Jakarta, Jumat (28/06/2019).

Garuda Indonesia telah melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

BEI meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
(hps/wed) Next Article Laporan Laba Garuda Dinilai Janggal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular