
Setelah Kemenkeu & OJK, Giliran BEI Sanksi Garuda Rp 250 Juta
Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 June 2019 12:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi denda Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kesalahan dalam penyajian laporan keuangan 2018.
Sekertaris PerusahaanBEI,Yulianto AjiSandono, dalam siaran pers menyebutkan, denda tersebut merupakan sanksi sesuai dengan Peraturan
BEI Nomor I-H tentang Sanksi.
"Sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp2 50.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran penyampaian laporan keuangan," sebut Yulianto, di Jakarta, Jumat (28/06/2019).
Garuda Indonesia telah melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
BEI meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
(hps/wed) Next Article Laporan Laba Garuda Dinilai Janggal
Sekertaris PerusahaanBEI,Yulianto AjiSandono, dalam siaran pers menyebutkan, denda tersebut merupakan sanksi sesuai dengan Peraturan
"Sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp2 50.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran penyampaian laporan keuangan," sebut Yulianto, di Jakarta, Jumat (28/06/2019).
BEI meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
(hps/wed) Next Article Laporan Laba Garuda Dinilai Janggal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular