Market Commentary

Menang Gugatan Greylag, Saham GIAA Melesat 4,41% ke Rp 71

Tasya Natalia, CNBC Indonesia
27 February 2024 11:06
Pesawat Boeing 737-800 NG milik Garuda Indonesia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Dok Garuda Indonesia)
Foto: Pesawat Boeing 737-800 NG milik Garuda Indonesia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Dok Garuda Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bergerak lincah pasca Judicial Release menang gugatan dari Greylag.

Pada perdagangan Selasa (27/2/2024) hingga pukul 10.47 WIB, harga saham GIAA melonjak 4,41% ke posisi Rp71 lembar. Sebagai catatan, sekitar setengah jam pasca pembukaan pasar saham GIAA sempat melesat hingga nyaris 9% ke posisi tertinggi di Rp74 per lembar.

Pantauan CNBC Indonesia melihat ada sekitar 209,81 juta saham GIAA yang berpindah tangan sebanyak 2.682 kali, dengan nilai transaksi mencapai Rp15,03 miliar.

Gerak saham GIAA yang cukup lincah hari ini disinyalir berkat sentimen positif dari pengumuman dimenangkannya judicial release atas gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) terhadap Garuda Indonesia Holiday France SAS (GIHF). Gugatan tersebut merupakan banding yang diajukan Greylag pada 2023 lalu.

Adapun yang dimaksud dengan judicial release adalah langkah hukum yang ditempuh GIHF di tahun 2022 lalu ketika terdapat pengajuan sita sementara (provisional attacment) yang diajukan Greylag Entities terhadap rekening bank milik GIHF.

Mengutip keterbukaan informasi GIAA yang dirilis kemarin (26/2/2024) menyatakan Pengadilan Tingkat Banding Paris memutuskan kemenangan GIHF atas gugatan Greylag Entities beserta sejumlah biaya yang harus dibayarkan pada GIHF.

"Pada 22 Februari 2024, Pengadilan Tingkat Banding Paris memutus putusan Judicial Release yang juga memenangkan GIHF serta memerintahkan Greylag Entites untuk membayar sejumlah biaya kepada GIHF," tulis manajemen GIAA dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding, Greylag Entities kemudian memiliki kewajiban untuk membayar Euro 80.000. Dengan asumsi kurs Rp16.993 per euro, GIHF akan mendapatkan pembayaran sekitar Rp1,35 triliun.

CNBC INDONESIA RESEARCH


(tsn/tsn)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Garuda Soal Pemotongan Iuran Serikat Pekerja-Target 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular