Poles Lapkeu, Direksi & Komisaris Garuda Didenda Rp 100 Juta!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 June 2019 10:38
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda.
Foto: Airbus dan GMF AeroAsia menandatangani perjanjian perbaikan komponen pesawat. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) per 31 Desember 2018 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Hasilnya, OJK, dalam siaran pers pada Jumat ini (28/7/2019) bersamaan dengan konferensi pers Kementerian Keuangan soal hasil audit laporan keuangan (lapkeu) 2018 Garuda, memutuskan beberapa hal.

Pertama, OJK m
emberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public exposeatas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.


Perbaikan dan penyajian kembali itu paling lambat 
14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Keputusan kedua, m
engenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa
Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.

STTD itu telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019
, selaku Auditor yang melakukan audit LKT Garuda per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAPtentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.

Keenam, memberikan
Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukanperbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo, SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

"Pengenaan sanksi
dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tulis OJK.




(tas) Next Article Sempat di Kondisi Terendah, Ini Cara Garuda Tetap Bertahan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular