Akuntan Publik Laporan Keuangan Garuda Dibekukan 12 Bulan
Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2019 10:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan oleh Kementerian Keuangan.
"Pembekuan izin dillakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6)
Hadiyanto mengatakan ada isu penting yang jadi perhatian dalam penyajian laporan keuangan Garuda 2018, ia mengatakan ada dugaan pelanggaran terhadap penyajian laporan keuangan Garuda.
Seperti diketahui laporan keuagan Garuda menimbulkan pertanyaan karena ada pendapatan usaha yang diduga belum layak dimasukan dalam laporan keuangan 2018. Muncul ada dugaan pemolesan laporan keuangan Garuda 2018 sehingga BUMN penerbangan ini bisa mendapat untung.
(hoi/hoi) Next Article Polemik Laporan Janggal Garuda
"Pembekuan izin dillakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6)
Hadiyanto mengatakan ada isu penting yang jadi perhatian dalam penyajian laporan keuangan Garuda 2018, ia mengatakan ada dugaan pelanggaran terhadap penyajian laporan keuangan Garuda.
Seperti diketahui laporan keuagan Garuda menimbulkan pertanyaan karena ada pendapatan usaha yang diduga belum layak dimasukan dalam laporan keuangan 2018. Muncul ada dugaan pemolesan laporan keuangan Garuda 2018 sehingga BUMN penerbangan ini bisa mendapat untung.
(hoi/hoi) Next Article Polemik Laporan Janggal Garuda
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular