
Simak! Sri Mulyani Beri Ultimatum Auditor Lapkeu Garuda
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
17 June 2019 19:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bila terbukti melakukan audit tidak sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
"P3K (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) itu yang kita melakukan pengawasan terhadap dan pembinaan kantor akuntan publik. Sudah melihat apakah mereka melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi, kalau mereka tidak melakukan sesuai itu, nanti kita akan memanggil mereka," kata Sri Mulyani usai Rapat mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) bersama Komisi XI DPR, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, seperti yang diberitakan 6 Mei lalu, KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International) menyampaikan bahwa pengakuan pendapatan atas hak layanan konektivitas kepada PT Mahata Aero Teknologi (MAT) sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto pekan lalu mengatakan terdapat dugaan audit laporan keuangan perusahaan BUMN tersebut tidak sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," Hadiyanto, Jumat (14/6/2019).
Kemenkeu sendiri sudah melakukan pendalaman terhadap audit laporan keuangan GIIA yang dilakukan oleh KAP. Namun, karena Garuda merupakan perusahaan publik maka Kemenkeu harus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang terpenting itu dari perusahaan publik bagaimana pemegang saham minoritas juga terlindungi secara memadai," ucapnya.
Sanksi yang akan dikenakan ke GIIA belum bisa ditentukan. Perlu penilaian bersama BEI dan OJK bila benar ada kelalaian dalam pelaksanaan audit atau pemberian opini.
"Agar OJK punya assessment, baik mengenai down side risk-nya. Nanti sanksi yang akan dikeluarkan OJK maupun sebenarnya level pelanggarannya bagi tax transparansi dan keterbukaan informasi perusahaan Tbk seperti apa," jelasnya.
Namun, kata Hadiyanto, tidak diperlukan persetujuan BEI dan OJK terkait dengan kegiatan KAP karena bukan merupakan perusahaan terbuka. "Kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung menindak baik sanksi peringatan atau pembinaan," tuturnya.
Hadiyanto menyebut sanksi untuk Garuda sebagai perusahaan publik akan diberikan oleh OJK. Sementara, dari profesi keuangan KAP akan diputuskan oleh Kemenkeu.
(dru) Next Article Garuda Kalah dalam Gugatan Arbitrase, Begini Dampaknya
"P3K (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) itu yang kita melakukan pengawasan terhadap dan pembinaan kantor akuntan publik. Sudah melihat apakah mereka melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi, kalau mereka tidak melakukan sesuai itu, nanti kita akan memanggil mereka," kata Sri Mulyani usai Rapat mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) bersama Komisi XI DPR, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, seperti yang diberitakan 6 Mei lalu, KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International) menyampaikan bahwa pengakuan pendapatan atas hak layanan konektivitas kepada PT Mahata Aero Teknologi (MAT) sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," Hadiyanto, Jumat (14/6/2019).
Kemenkeu sendiri sudah melakukan pendalaman terhadap audit laporan keuangan GIIA yang dilakukan oleh KAP. Namun, karena Garuda merupakan perusahaan publik maka Kemenkeu harus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang terpenting itu dari perusahaan publik bagaimana pemegang saham minoritas juga terlindungi secara memadai," ucapnya.
Sanksi yang akan dikenakan ke GIIA belum bisa ditentukan. Perlu penilaian bersama BEI dan OJK bila benar ada kelalaian dalam pelaksanaan audit atau pemberian opini.
"Agar OJK punya assessment, baik mengenai down side risk-nya. Nanti sanksi yang akan dikeluarkan OJK maupun sebenarnya level pelanggarannya bagi tax transparansi dan keterbukaan informasi perusahaan Tbk seperti apa," jelasnya.
Namun, kata Hadiyanto, tidak diperlukan persetujuan BEI dan OJK terkait dengan kegiatan KAP karena bukan merupakan perusahaan terbuka. "Kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung menindak baik sanksi peringatan atau pembinaan," tuturnya.
Hadiyanto menyebut sanksi untuk Garuda sebagai perusahaan publik akan diberikan oleh OJK. Sementara, dari profesi keuangan KAP akan diputuskan oleh Kemenkeu.
(dru) Next Article Garuda Kalah dalam Gugatan Arbitrase, Begini Dampaknya
Most Popular