
Jumat! Nasib PKPU Garuda Indonesia Diputuskan
Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan memutuskan perpanjangan PKPU pada Jumat besok (21/1/2022). Pasalnya Garuda dan para kreditur masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi utang Rp 198 triliun.
Proposal restrukturisasi pembayaran utang milik Garuda Indonesia yang seharusnya selesai pada 21 Januari 2022, ternyata masih membutuhkan waktu penyelesaian. Proposal perdamaian formal tersebut merupakan syarat dari putusan PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada 9 Desember 2021 silam.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan hal ini sejalan dengan dinamika yang terjadi.
PT Garuda Indonesia dan kreditur sepakat untuk mengajukan usulan perpanjangan waktu pengajuan perdamaian formal terkait rumitnya verifikasi tagihan utang.
Sebelumnya, anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel menyebutkan terdapat 470 kreditur yang mengajukan tagihan senilai total Rp 198 triliun kepada Garuda Indonesia. Jumlah tersebut telah diajukan dalam proses PKPU sementara Garuda Indonesia.
-
1.
-
2.
-
3.