Diberi Sanksi Kemenkeu & OJK, Garuda Malah Melawan

Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2019 11:50
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan pernyataan tertulis terkait dengan hasil audit Laporan Keuangan Tahunan.
Foto: Airbus dan GMF AeroAsia menandatangani perjanjian perbaikan komponen pesawat. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan pernyataan tertulis terkait dengan hasil audit  Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda per 31 Desember 2018 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, mengatakan h
asil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata adalah hasil rekayasa menurut perseroan tidak proporsional.

"...dan keputusan tersebut sangat premature," tegas Ikhsan, dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2019).

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," tegas Ikhsan lagi.



Dia mengatakan k
ontrak dengan Mahata ini baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Selain itu, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar US$ 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.


Ikhsan menegaskan dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG (tata kelola perusahaan) dan seluruh aturan yang berlaku.

"Lapkeu Garuda audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme," kata Ikhsan.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tegasnya.

Pada Jumat pagi tadi, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian LKT Garuda per 31 Desember 2018 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Hasilnya, OJK, dalam siaran pers pada Jumat ini (28/7/2019) bersamaan dengan konferensi pers Kementerian Keuangan soal hasil audit laporan keuangan (lapkeu) 2018 Garuda, memutuskan beberapa hal.


Pertama, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.



Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.


(tas) Next Article Bos Garuda Soal Pemotongan Iuran Serikat Pekerja-Target 2024

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular