Buntut Sanksi Laporan Keuangan, Saham Garuda Jeblok 3%

tahir saleh, CNBC Indonesia
28 June 2019 10:52
Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) langsung terjerembab hingga 3%.
Foto: Pendapatan Garuda Indonesia Tumbuh 4% (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) langsung terjerembab hingga 3% di level Rp 384/saham pada perdagangan Jumat pagi ini (28/6/2019) setelah manajemen Garuda dan auditor laporan keuangan emiten tersebut terkena sanksi dari otoritas pasar modal dan Kementerian Keuangan.

Saham GIAA pada sesi I pukul 10.47 WIB, berada di level Rp 384/saham dan diperdagangkan senilai Rp 6,01 miliar dengan volume perdagangan 16,63 juta saham. Tapi asing justru masuk di saham ini hingga Rp 68 juta dan secara year to date asing masuk Rp 111 miliar di semua pasar.

Saham Garuda Indonesia selama tahun berjalan hingga 28 Juni ini masih menguat 28%.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda per 31 Desember 2018 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.


Hasilnya, OJK, dalam siaran pers pada Jumat ini (28/7/2019) bersamaan dengan konferensi pers Kementerian Keuangan soal hasil audit laporan keuangan (lapkeu) 2018 Garuda, memutuskan beberapa hal.

Pertama, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.

Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.

Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.



(tas/hps) Next Article Dipanggil Bursa, Direksi Garuda Diam-diam 'Melengos' dari BEI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular