Alasan OJK Bekukan Izin 12 Bulan Akuntan Publik Lapkeu Garuda

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 June 2019 11:11
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu
Foto: Konferensi Pers Hasil Audit Garuda Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Keuangan menemukan pelanggaran berat dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (member BDO International).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia.

Atas kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) mengenakan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea, yang sudah bergabung dengan BDO sejak 2012.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan melelui P2PK setelah melalui proses, juga kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang jadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (Kantor Akuntan Publik)," kata Hadiyanto.

Menurut Hadyanto KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal. Dalam kasus ini, menurut Hadiyanto ada dua isu penting, pertama dari auditor akuntan publik dan ada dugaan pelanggaran kuat terhadap laporan publik dan kedua KAP belum terapkan sistem pengendalian mutu.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk perbaikan sistem pengendalian mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International

Hadiyanto menambahkan, sebagai regulator akuntan pubik, Kementerian Keuangan ingin memastikan profesi ini terus berupaya meningkatkan kualitas profesi dengan menyajikan audit dengan standar akuntansi yang dilakukan dan jadi acuan.

"Dengan demikian sanksi yang diberikan untuk memberikan pembinaan agar tidak terulang dan yang lain jangan mengikuti," kata Hadiyanto.

Walaupun demikian, lanjut Hadiyanto, Kementerian akan memberikan pembinaan kepada Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik agar lebih hati-hati dalam menyajikan laporan keuangan.

"Tentu 2 hal itu tujuannya ke depan kita harapakan profesi dan perusahaan yang manfaatkan profesi ini bisa lebh baik lagi patuhi standar akuntasi," kata Hadiyanto.


(hps/wed) Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular