
Tak Main-main, Sri Mulyani Beri Sanksi Tegas Auditor Garuda
Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2019 11:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sanksi berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada akuntan publik Kasner Sirumapea yang merupakan Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International).
Ini merupakan bentuk ketegasan dari seorang Sri Mulyani melalui Divisi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK).
Setidaknya, sudah ada dua auditor besar yang 'dihukum' Mantan Managing Director World Bank tersebut.
Sebelum BDO International, Sri Mulyani pernah memberikan hukuman kepada Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) yang terafiliasi Deloitte Indonesia.
Sanksi administratif dijatuhkan bukan hanya kepada KAP SBE, melainkan juga Akuntan Publik (AP) Marlinna dan AP Merliyana Syamsul yang juga ikut mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Sanksi administratif yang diberikan kepada kedua AP berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku sejak 16 September 2018 hingga 15 September 2019.
Sementara itu, KAP SBE dan rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior.
BDO International
Dalam kasus poles-poles Laporan Keuangan Garuda Indonesia, Sri Mulyani juga memberikan sanksi yang cukup tegas. Selain pembekuan satu tahun kepada akuntan publik. Sri Mulyani juga memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
(dru) Next Article Garuda Terima Rp 1 T dari Sri Mulyani, Cuma Cukup untuk Avtur
Ini merupakan bentuk ketegasan dari seorang Sri Mulyani melalui Divisi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK).
Setidaknya, sudah ada dua auditor besar yang 'dihukum' Mantan Managing Director World Bank tersebut.
Sanksi administratif dijatuhkan bukan hanya kepada KAP SBE, melainkan juga Akuntan Publik (AP) Marlinna dan AP Merliyana Syamsul yang juga ikut mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Sanksi administratif yang diberikan kepada kedua AP berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku sejak 16 September 2018 hingga 15 September 2019.
Sementara itu, KAP SBE dan rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior.
BDO International
Dalam kasus poles-poles Laporan Keuangan Garuda Indonesia, Sri Mulyani juga memberikan sanksi yang cukup tegas. Selain pembekuan satu tahun kepada akuntan publik. Sri Mulyani juga memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
(dru) Next Article Garuda Terima Rp 1 T dari Sri Mulyani, Cuma Cukup untuk Avtur
Most Popular