Lapkeu 2018 Dipoles, Ini Sederet Sanksi untuk Garuda
Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 June 2019 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kompak menyatakan bahwa laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk tahun buku 2018 telah melanggar ketentuan dari standar akuntansi yang ada.
Untuk itu, setelah melakukan konsultasi panjang dengan lembaga yang memayungi akuntan publik OJK dan bursa meminta manajemen perusahaan untuk menyatakan kembali (restatement) laporan keuangannya. Tak hanya untuk laporan keuangan periode yang berakhir pada Desember 2018, namun juga untuk laporan keuangan interim Maret 2019.
"Untuk itu OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan lakukan public expose. Perbaikan dan public expose wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK di gedung Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).
Demikian juga BEI, melalui siaran persnya menyatakan bahwa perusahaan juga harus restatement laporan keuangannya untuk periode Januari-Maret 2019. Laporan ini selambatnya harus disampaikan pada 26 Juli 2019 mendatang.
Tak hanya sanksi administratif, OJK juga mengenakan denda berlipat kepada direksi dan komisaris perusahaan. Denda pertama senilai Rp 100 juta karena tak memberikan penjelasan mengenai alasan adanya komisaris yang tak ikut menandatangani laporan keuangan yang dimaksud. Hal ini dinilai telah melanggar peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan.
Denda selanjutnya dikenakan kepada masing-masing direksi senilai Rp 100 juta untuk pertanggungjawabannya atas kesalahan penyajian laoran keuangan yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direksi dan komisaris (terkecuali yang tidak ikut menandatangani) secara kolektif juga akan dikenakan dengan Rp 100 juta atas pertanggungjawabannya telah menandatangani laporan keuangan tersebut.
"Dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia yang turut tanda tangan melanggar pasal 16 POJK 2016 jadi sevara kolektif dikenakakn sanksi Rp 100 juta," tegas Fakhri.
BEI juga mengenakan denda kepada emiten penerbangan pelat merah ini senilai Rp 250 juta. Pengenaan ini karena dinilai melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bursa juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan public expose insidentil kepada perusahaan.
Tak hanya emitennya, Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) secara tegas juga menyatakan akan membekukan ijin operasional kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan ini selama 12 bukan.
KAP yang dimaksud adalah KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (member BDO International) yang dipimpin oleh Kasner Sirumapea.
(hps/hps) Next Article Ini Alasan Garuda Tekan Kontrak Dengan Mahata
Untuk itu, setelah melakukan konsultasi panjang dengan lembaga yang memayungi akuntan publik OJK dan bursa meminta manajemen perusahaan untuk menyatakan kembali (restatement) laporan keuangannya. Tak hanya untuk laporan keuangan periode yang berakhir pada Desember 2018, namun juga untuk laporan keuangan interim Maret 2019.
"Untuk itu OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan lakukan public expose. Perbaikan dan public expose wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK di gedung Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).
Demikian juga BEI, melalui siaran persnya menyatakan bahwa perusahaan juga harus restatement laporan keuangannya untuk periode Januari-Maret 2019. Laporan ini selambatnya harus disampaikan pada 26 Juli 2019 mendatang.
Denda selanjutnya dikenakan kepada masing-masing direksi senilai Rp 100 juta untuk pertanggungjawabannya atas kesalahan penyajian laoran keuangan yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direksi dan komisaris (terkecuali yang tidak ikut menandatangani) secara kolektif juga akan dikenakan dengan Rp 100 juta atas pertanggungjawabannya telah menandatangani laporan keuangan tersebut.
"Dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia yang turut tanda tangan melanggar pasal 16 POJK 2016 jadi sevara kolektif dikenakakn sanksi Rp 100 juta," tegas Fakhri.
BEI juga mengenakan denda kepada emiten penerbangan pelat merah ini senilai Rp 250 juta. Pengenaan ini karena dinilai melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bursa juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan public expose insidentil kepada perusahaan.
Tak hanya emitennya, Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) secara tegas juga menyatakan akan membekukan ijin operasional kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan ini selama 12 bukan.
KAP yang dimaksud adalah KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (member BDO International) yang dipimpin oleh Kasner Sirumapea.
(hps/hps) Next Article Ini Alasan Garuda Tekan Kontrak Dengan Mahata
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular