Tindak Lanjut Hasil Investigasi EY, Tunggu RUPST Tiga Pilar

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 April 2019 11:43
TPS Food akan menindaklanjuti hasil investigasi laporan keuangan 2017 setelah RUPST.
Foto: RUPST Tiga Pilar/CNBC Indonesia/Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi laporan keuangan 2017 yang dilakukan Ernst & Young Indonesia (EY) setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Juni mendatang.

Direktur Utama TPS Food Hengky Koetanto mengatakan permintaan investigasi laporan keuangan kepada EY berasal dari pemegang saham sehingga untuk menindaklanjuti juga membutuhkan masukan dari pemegang saham.

"Terkait laporan EY ini tunggu RUPST dulu saja. Dari bursa memang disarankan RUPS untuk sampaikan ke pemegang saham hasil ini," kata Hengky di kawasan Jakarta Barat, Minggu (7/4/2019).

Laporan keuangan
Tiga Pilar periode 2017 dipersoalkan oleh manajemen baru yang mengambilalih perseroan pada Oktober 2018. Hasil investigasi terhadap laporan keuangan tersebut menyatakan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun serta beberapa dugaan lain.

Kementerian Keuangan sebelumnya juga melihat ada indikasi pelanggaran dari auditor Tiga Pilar, kendati hasil audit tersebut dipolisikan oleh mantan direktur utama perusahaan, Stefanus Joko Mogoginta.

Lebih lanjut, Hengky mengatakan saat ini perusahaan masih fokus menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang seluruhnya berakhir pada Juni nanti.

Sebab, jika tak segera diselesaikan, maka perusahaan akan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Saat ini PKPU yang dilakukan adalah untuk entitas beras PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Inti Karya serta untuk entitas bisnis food yakni PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Polymeditra Indonesia di Pengadilan Niaga Semarang.

Adapun dua lainnya adalah PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma yang proses PKPU-nya dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Setelah proses PKPU dinilai selesai, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan stabilisasi operasional perusahaan dan konsolidasi seluruh anak usaha.

Saat ini perusahaan yang dipimpinnya baru membawahi tiga anak usaha untuk entitas food yakni PT Putra Taro Polama, PT Subafood Pangan Jaya dan PT Surya Cakra Sejahtera. Namun empat usaha lain masih di bawah kendali manajemen lama.

Di sisi lain, lini bisnis beras seluruhnya masih dipegang manajemen lama, tapi usaha tersebut tak beroperasi lagi sejak 2017 dan menjalani proses PKPU di Semarang.

Sebelumnya Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna Setia, ketika memanggil manajemen AISA pada 29 Maret lalu mengatakan saat ini ada tiga fokus utama yang telah ditetapkan TPS Food, yakni penyelesaian PKPU, perbaikan operasional perusahaan, dan proses lanjutan setelah rilisnya laporan hasil investigasi laporan keuangan.

Pada 16 Januari 2019, manajemen TPS Food juga menegaskan akan melakukan penagihan utang kepada sedikitnya enam distributor perseroan dengan nilai tunggakan utang mencapai Rp 1,76 triliun.

Jika para distributor berkomitmen membayar utang-utangnya kepada TPS Good Group, maka manajemen perseroan optimistis proses restrukturisasi akan berjalan baik dan bisa memulihkan kinerja perusahaan.


(tas/tas) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular