
Kisruh AISA, Kemenkeu: Ada Indikasi Pelanggaran Auditor RSM
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan keuangan 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dipersoalkan oleh manajemen baru yang mengambilalih perseroan pada Oktober tahun lalu.
Hasil investigasi terhadap laporan keuangan tersebut yang dilakukan PT EY Indonesia (EY) sudah keluar dan menyatakan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun serta beberapa dugaan lain.
Walaupun hasil audit tersebut dipolisikan Mantan direktur utama perusahaan, Stefanus Joko Mogoginta, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA yang dalam periode tersebut dipegang oleh Didik Wahyudianto yang merupakan salah satu Partner di RSM Indonesia.
Berikut keterangan lengkap dari Pelaksana Harian Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso kepada CNBC Indonesia terkait kisruh Laporan Keuangan AISA:
Saksikan Video Kisruh Aisa Tak Berujung
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiga Pilar dan Drama Penggelembungan Dana
Hasil investigasi terhadap laporan keuangan tersebut yang dilakukan PT EY Indonesia (EY) sudah keluar dan menyatakan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun serta beberapa dugaan lain.
Walaupun hasil audit tersebut dipolisikan Mantan direktur utama perusahaan, Stefanus Joko Mogoginta, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA yang dalam periode tersebut dipegang oleh Didik Wahyudianto yang merupakan salah satu Partner di RSM Indonesia.
- Tugas PPPK Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yaitu Pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPK untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Profesional Akuntan Publik. Sesuai Undang-Undang tersebut, ruang lingkup pemeriksaan PPPK terbatas pada profesi yang dibina (AP dan KAP).
- PPPK tidak berwenang melakukan pemeriksaaan hingga ke klien KAP.
- PPPK telah melakukan pemanggilan dan permintaan informasi lebih lanjut kepada Akuntan Publik yang menandatangani Auditor Independen yaitu Didik Wahyudianto dan sekaligus melakukan analisis terhadap informasi yang disampaikan.
- PPPK telah melakukan analisis dan menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar audit (SA 550) tentang Pihak Berelasi. PPPK saat ini sedang mendalami terkait indikasi pelanggaran tersebut dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi.
- Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan kami.
Saksikan Video Kisruh Aisa Tak Berujung
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiga Pilar dan Drama Penggelembungan Dana
Most Popular