Joko Mogoginta Melawan! Sebut Laporan EY Tak Sesuai GCG
Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 April 2019 13:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta menyebutkan bahwa hasil investigasi laporan keuangan 2017 yang dirilis PT Ernst & Young (EY) dinilai tak sesuai dengan penerapan good corporate governance (GCG) perusahaan.
Sebab, investigasi tersebut tak dilakukan secara menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada seluruh pemegang saham perusahaan konsumer tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 29 Maret sudah memanggil direksi Tiga Pilar guna meminta penjelasan terkait dengan keluarnya hasil investigasi laporan keuangan 2017 oleh EY.
Melalui siaran persnya, Stefanus menyebutkan bahwa dirinya bersama dengan stakeholders (para pemangku kepentingan) perusahaan merasa dirugikan dengan dilakukannya investigasi yang dinilai hanya menguntungkan satu investor saja.
"Kami mewakili seluruh pemegang saham dan semua stakeholders yaitu karyawan, distributor, bahkan termasuk ribuan petani yang merupakan pemasok produksi perseroan, secara resmi meminta perlindungan kepada regulator dan penegak hukum sebelum semakin banyak pihak yang dirugikan demi keuntungan salah satu pemegang saham asing," kata dia dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/4).
Selain itu, dia juga menuding bahwa investigasi EY dilakukan tak sesuai dengan kaidah investigasi sebab tidak didukung oleh bukti-bukti fakta, data dan informasi yang faktual, objektif, menyeluruh dan adil.
Selain itu investigasi juga tidak menyertakan pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap salah.
Dia juga menyoroti bahwa hanya salah satu pemegang saham yang mengetahui isi laporan EY tersebut sebelum diumumkan, sehingga dinilai merusak prinsip independensi dari investigasi tersebut.
Selain itu para pihak yang mengendalikan pelaksanaan dan publikasi laporan audit EY tersebut harusnya sadar bahwa keterbukaan informasi yang tidak merata biasanya berpotensi disalahgunakan, katanya.
Untuk itu, dia mengharapkan pihak regulator dalam hal ini BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi atas motif yang sebenarnya dari publikasi laporan yang seharusnya tidak untuk diumumkan tersebut.
Dia menilai hasil investigasi EY memiliki kualitas rendah, dengan banyak kesalahan, kecerobohan dan interpretasi data yang salah.
Ditambah lagi dengan kesalahan fatal dengan mengumumkan laporan audit investigasi yang mereka sendiri dengan tegas menyatakan bahwa laporan itu hanya untuk keperluan internal, bukan untuk disebarkan ke publik umum.
Ada beberapa bukti nyata yang membuat proses dan hasil audit yang dilakukan EY tidak memenuhi kualifikasi sebagai audit investigasi. Bahkan masih jauh level dan kualitasnya dibandingkan Laporan Keuangan Perseroan 2017 (audit) yang seharusnya menjadi objek yang diinvestigasi oleh EY.
Padahal Laporan Keuangan 2017 tersebut berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dilakukan oleh KAP independen yang tidak kalah kualitasnya dibanding EY.
Sebelumnya, Hasil Investigasi Berbasis Fakta Ernst & Young Indonesia kepada manajemen baru AISA tertanggal 12 Maret 2019 menunjukkan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun serta beberapa dugaan lain.
Dugaan penggelembungan ditengarai terjadi pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA.
Laporan keuangan 2017 Tiga Pilar diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang terafiliasi dengan firma audit, pajak, dan konsultasi dunia terkemuka yaitu RSM International.
Sebab, investigasi tersebut tak dilakukan secara menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada seluruh pemegang saham perusahaan konsumer tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 29 Maret sudah memanggil direksi Tiga Pilar guna meminta penjelasan terkait dengan keluarnya hasil investigasi laporan keuangan 2017 oleh EY.
Melalui siaran persnya, Stefanus menyebutkan bahwa dirinya bersama dengan stakeholders (para pemangku kepentingan) perusahaan merasa dirugikan dengan dilakukannya investigasi yang dinilai hanya menguntungkan satu investor saja.
"Kami mewakili seluruh pemegang saham dan semua stakeholders yaitu karyawan, distributor, bahkan termasuk ribuan petani yang merupakan pemasok produksi perseroan, secara resmi meminta perlindungan kepada regulator dan penegak hukum sebelum semakin banyak pihak yang dirugikan demi keuntungan salah satu pemegang saham asing," kata dia dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/4).
Selain itu, dia juga menuding bahwa investigasi EY dilakukan tak sesuai dengan kaidah investigasi sebab tidak didukung oleh bukti-bukti fakta, data dan informasi yang faktual, objektif, menyeluruh dan adil.
Selain itu investigasi juga tidak menyertakan pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap salah.
Dia juga menyoroti bahwa hanya salah satu pemegang saham yang mengetahui isi laporan EY tersebut sebelum diumumkan, sehingga dinilai merusak prinsip independensi dari investigasi tersebut.
Selain itu para pihak yang mengendalikan pelaksanaan dan publikasi laporan audit EY tersebut harusnya sadar bahwa keterbukaan informasi yang tidak merata biasanya berpotensi disalahgunakan, katanya.
Untuk itu, dia mengharapkan pihak regulator dalam hal ini BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi atas motif yang sebenarnya dari publikasi laporan yang seharusnya tidak untuk diumumkan tersebut.
Dia menilai hasil investigasi EY memiliki kualitas rendah, dengan banyak kesalahan, kecerobohan dan interpretasi data yang salah.
Ditambah lagi dengan kesalahan fatal dengan mengumumkan laporan audit investigasi yang mereka sendiri dengan tegas menyatakan bahwa laporan itu hanya untuk keperluan internal, bukan untuk disebarkan ke publik umum.
Ada beberapa bukti nyata yang membuat proses dan hasil audit yang dilakukan EY tidak memenuhi kualifikasi sebagai audit investigasi. Bahkan masih jauh level dan kualitasnya dibandingkan Laporan Keuangan Perseroan 2017 (audit) yang seharusnya menjadi objek yang diinvestigasi oleh EY.
Padahal Laporan Keuangan 2017 tersebut berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dilakukan oleh KAP independen yang tidak kalah kualitasnya dibanding EY.
Sebelumnya, Hasil Investigasi Berbasis Fakta Ernst & Young Indonesia kepada manajemen baru AISA tertanggal 12 Maret 2019 menunjukkan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun serta beberapa dugaan lain.
Dugaan penggelembungan ditengarai terjadi pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA.
Laporan keuangan 2017 Tiga Pilar diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang terafiliasi dengan firma audit, pajak, dan konsultasi dunia terkemuka yaitu RSM International.
(tas) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular