Regulator & Otoritas Bursa Harus Tindak KAP yang Melanggar

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 March 2019 09:26
Jika hal tersebut sudah diterapkan, maka tidak akan ada celah bagi direksi perusahaan untuk 'memainkan' laporan keuangannya.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat menilai Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus tegas menindak profesi penunjang pasar modal jika lalai dalam mengikuti aturan dan etika profesi.

Hal ini disampaikan merespons hasil invetigasi atas laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang ditemukan ada penggelembuangan (overstatement) hingga Rp 4 triliun.


Capital Market dan GCG Specialist Hendy Fakhruding mengatakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan kesalahan layak diberikan sanksi oleh pihak otoritas, karena law enforcement harus ditegakkan. Jika tidak nantinya akan bermunculan KAP lainnya yang melakukan hal sama.

"Persoalan governance di Indonesia lemah law enforcement, hal ini menjadi tamparan bagi BEI dan OJK untuk memastikan profesi melahirkan market confident. Bayangkan analis menjadi confident," kata Hendy kepada CNBC Indonesia.

Dia menjelaskan, satu perusahaan yang dicerminkan dari laporan keuangan-nya yang baik. Ditambah dengan well governance yang indepen dan akuntabel. Jika hal tersebut sudah diterapkan, maka tidak akan ada celah bagi direksi perusahaan untuk 'memainkan' laporan keuangannya.


"Sebetulnya kan cerita (laporan keuangan TPS Food) itu penipuan, transaksinya berdampaknya market tidak confident," tambah dia.

Namun, jika tidak diterapkan dengan baik, hal tersebut nantinya akan merugikan pemegang saham dan invetsor perusahaan.

"OJK tidak bisa main-main karena kondisi ini mencederai market ... law enforcement harus ditegakkan," tegas dia.
(hps/hps) Next Article Darmin Sentil Auditor & Akuntan Nakal di BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular