
Lama Tak Ada Kabar, Begini Nasib RSM-AAJ Auditor TPS Food
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 August 2019 13:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) tahun buku 2017.
Dalam pendalaman yang dilakukan internal Kementerian Keuangan, ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA yang dalam periode tersebut dipegang oleh Didik Wahyudianto, salah satu partner di RSM Indonesia.
Meski begitu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) belum juga mempublikasikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) bersangkutan.
Padahal, sudah lebih dari 2 bulan pemeriksaan terhadap AP maupun KAP dilakukan. Lantas, sudah sampai mana perkembangan kasus tersebut?
"Terkait RSM saat ini sedang dalam proses, sehingga belum ada hal yang dapat disampaikan," kata Kepala PPPK Firmanzah Nazaroedin kepada CNBC Indonesia, Senin (12/8/2019).
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap KAP maupun AP yang mengaudit laporan keuangan AISA memang dilakukan oleh P2PK Kementerian Keuangan sebagai regulator para auditor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal.
Ketika disinggung perihal lambannya proses pemeriksaan AP maupun KAP yang tak kunjung selesai, Firmansyah menegaskan bahwa tak akan lama lagi status kejelasan dari kasus ini akan segera diungkapkan ke publik.
"[Hasil pemeriksaan] sebentar lagi selesai," tegas Firmansyah.
Sebagai informasi, ada sanksi yang menanti AP maupun KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, tentunya Didik Wahyudianto maupun KAP yang bersangkutan, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin praktik profesi.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang siap menanti.
Mulai dari rekomdenasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, atau dikenakan denda kepada yang bersangkutan.
Denda yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, ikut pendidikan, dan denda ini tidak terkait dengan pekerjannya sebagai auditor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, PPPK tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap dalam menghadapi kasus tersebut. Saat ini, bendahara negara tengah mendalami kasus tersebut, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik akuntansi publik.
(hps) Next Article RSM Sudah Dipanggil Kemenkeu Terkait AISA, Bakal Kena Sanksi?
Dalam pendalaman yang dilakukan internal Kementerian Keuangan, ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA yang dalam periode tersebut dipegang oleh Didik Wahyudianto, salah satu partner di RSM Indonesia.
Meski begitu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) belum juga mempublikasikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) bersangkutan.
"Terkait RSM saat ini sedang dalam proses, sehingga belum ada hal yang dapat disampaikan," kata Kepala PPPK Firmanzah Nazaroedin kepada CNBC Indonesia, Senin (12/8/2019).
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap KAP maupun AP yang mengaudit laporan keuangan AISA memang dilakukan oleh P2PK Kementerian Keuangan sebagai regulator para auditor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal.
Ketika disinggung perihal lambannya proses pemeriksaan AP maupun KAP yang tak kunjung selesai, Firmansyah menegaskan bahwa tak akan lama lagi status kejelasan dari kasus ini akan segera diungkapkan ke publik.
"[Hasil pemeriksaan] sebentar lagi selesai," tegas Firmansyah.
Sebagai informasi, ada sanksi yang menanti AP maupun KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, tentunya Didik Wahyudianto maupun KAP yang bersangkutan, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin praktik profesi.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang siap menanti.
Mulai dari rekomdenasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, atau dikenakan denda kepada yang bersangkutan.
Denda yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, ikut pendidikan, dan denda ini tidak terkait dengan pekerjannya sebagai auditor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, PPPK tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap dalam menghadapi kasus tersebut. Saat ini, bendahara negara tengah mendalami kasus tersebut, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik akuntansi publik.
(hps) Next Article RSM Sudah Dipanggil Kemenkeu Terkait AISA, Bakal Kena Sanksi?
Most Popular