Ini Kata Kemenkeu Soal RSM AAJ, Auditor TPS Food

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 May 2019 14:32
Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan penggelembungan (over statement) yang menjadi biang perseteruan di perusahaan tersebut.
Foto: Tiga Pilar Sejahtera Food (CNBC Indonesia/Houtmand P. Saragih)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mulai menemukan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) tahun buku 2017. Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan penggelembungan (over statement) yang menjadi biang perseteruan di perusahaan tersebut.

Dalam pendalaman yang dilakukan internal Kementerian Keuangan, ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA yang dalam periode tersebut dipegang oleh Didik Wahyudianto, salah satu partner di RSM Indonesia.

Meski begitu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) belum juga mempublikasikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) bersangkutan.

Padahal, sudah lebih dari 1 bulan pemeriksaan dilakukan. Lantas, sudah sampai mana perkembangan kasus tersebut?

"Menunggu proses join audit OJK dan PPPK," kata Pelaksana Harian Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2019).

Ketika ditanya kapan hasil pemeriksaan dapat dipublikasikan, Adi pun tak merinci jadwal pasti. Namun yang jelas, pemeriksaan terhadap AP maupun KAP yang bersangkutan akan dilakukan dengan sinergi antara pemangku kepentingan.

Sebagai informasi, ada sanksi yang menanti AP maupun KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, tentunya Didik Wahyudianto maupun KAP yang bersangkutan.

"Pelanggaran terhadap standar akuntansi dan audit yang berlaku di kode etik profesi. Paling ringan peringatan sampai dengan pembekuan ijin praktik profesi," kata Adi

Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang siap menanti.

Mulai dari rekomenasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, atau dikenakan denda kepada yang bersangkutan.

Denda yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, ikut pendidikan, dan denda ini tidak terkait dengan pekerjannya sebagai auditor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, PPPK tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap dalam menghadapi kasus tersebut. Saat ini, bendahara negara tengah mendalami kasus tersebut, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik akuntansi publik.
(hps) Next Article Lama Tak Ada Kabar, Begini Nasib RSM-AAJ Auditor TPS Food

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular