Nasib Auditor TPS Food Diputuskan dalam Hitungan Hari
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 June 2019 09:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menemukan adanya indikasi pelanggaran akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) tahun buku 2017.
Dalam hasil penelusuran yang dilakukan bendahara negara, telah ditemukan penggelembungan (over statement) yang menjadi biang perseteruan di perusahaan tersebut.
Kementerian Keuangan menilai, ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA. Hasil dari pemeriksaan tersebut pun dipastikan keluar dalam waktu dekat. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus tersebut.
"Dalam finalisasi ya," kata Pelaksana Harian Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/6/2019).
Proses pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan AISA sudah dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Sebagai informasi, ada sanksi yang menanti AP maupun KAP yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang siap menanti.
Mulai dari rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, atau dikenakan denda kepada yang bersangkutan.
Cerita Penggelembungan Lapkeu TPS Food
[Gambas:Video CNBC]
Denda yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, ikut pendidikan, dan denda ini tidak terkait dengan pekerjaan-nya sebagai auditor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, PPPK tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap dalam menghadapi kasus tersebut. Saat ini, bendahara negara tengah mendalami kasus tersebut, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik akuntansi publik.
(hps/hps) Next Article AISA Tiba-tiba Untung Rp 1,13 T, Ini Analisis Kinerjanya
Dalam hasil penelusuran yang dilakukan bendahara negara, telah ditemukan penggelembungan (over statement) yang menjadi biang perseteruan di perusahaan tersebut.
Kementerian Keuangan menilai, ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA. Hasil dari pemeriksaan tersebut pun dipastikan keluar dalam waktu dekat. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus tersebut.
"Dalam finalisasi ya," kata Pelaksana Harian Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/6/2019).
Sebagai informasi, ada sanksi yang menanti AP maupun KAP yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang siap menanti.
Mulai dari rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, atau dikenakan denda kepada yang bersangkutan.
Cerita Penggelembungan Lapkeu TPS Food
[Gambas:Video CNBC]
Denda yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, ikut pendidikan, dan denda ini tidak terkait dengan pekerjaan-nya sebagai auditor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, PPPK tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap dalam menghadapi kasus tersebut. Saat ini, bendahara negara tengah mendalami kasus tersebut, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik akuntansi publik.
(hps/hps) Next Article AISA Tiba-tiba Untung Rp 1,13 T, Ini Analisis Kinerjanya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular