Cerita Pailitnya Anak Usaha TPS Food, What Next?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 May 2019 08:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) atau TPS Food yang berada di divisi beras, PT Dunia Pangan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam putusan pertama pengadilan tersebut pada Senin (6/5/2019).
Selain Dunia Pangan, tiga anak usaha Dunia Pangan alias cucu perusahaan TPS Food yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti juga dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Bersamaan dengan putusan tersebut, pengadilan juga telah menetapkan dua nama yakni Suwandi dan Giri Singgih sebagai kurator dalam perkara kepailitan tersebut.
Empat perusahaan tersebut dinyatakan pailit karena tak mampu membayarkan pinjaman ke sejumlah kreditor. Diperkirakan utang tersebut nilainya mencapai Rp 3,8 triliun dan senilai Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditor separatis dan Rp 2,5 triliun utang kepada kreditor konkruen.
Komisaris Dunia Pangan Dede Rusamsi mengatakan penghitungan nilai aset yang akan dilepas untuk menyelesaikan kewajiban kepada sejumlah kreditor akan dilakukan oleh kurator.
"Untuk total aset bisa tanya ke Pak Wandi [Suwandi], itu kuratornya. Bukan menyerahkan tetapi keputusannya pengadilan adalah pailit," kata Dede kemarin, Selasa (7/6).
Manajemen TPS Food menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum untuk merespons putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.
Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto mengatakan sedang mendiskusikan hal ini dengan tim legal perseroan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tersebut.
Pasal 11 beleid ini menyatakan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami masih rapat dengan [tim] legal," kata Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto menjawab pesan singkat CNBC Indonesia saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (07/05/2019).
"Kami masih rapat dengan [tim] legal," terang dia.
(tas) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum
Selain Dunia Pangan, tiga anak usaha Dunia Pangan alias cucu perusahaan TPS Food yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indoberas Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti juga dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Bersamaan dengan putusan tersebut, pengadilan juga telah menetapkan dua nama yakni Suwandi dan Giri Singgih sebagai kurator dalam perkara kepailitan tersebut.
Empat perusahaan tersebut dinyatakan pailit karena tak mampu membayarkan pinjaman ke sejumlah kreditor. Diperkirakan utang tersebut nilainya mencapai Rp 3,8 triliun dan senilai Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditor separatis dan Rp 2,5 triliun utang kepada kreditor konkruen.
Komisaris Dunia Pangan Dede Rusamsi mengatakan penghitungan nilai aset yang akan dilepas untuk menyelesaikan kewajiban kepada sejumlah kreditor akan dilakukan oleh kurator.
"Untuk total aset bisa tanya ke Pak Wandi [Suwandi], itu kuratornya. Bukan menyerahkan tetapi keputusannya pengadilan adalah pailit," kata Dede kemarin, Selasa (7/6).
Manajemen TPS Food menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum untuk merespons putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.
Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto mengatakan sedang mendiskusikan hal ini dengan tim legal perseroan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tersebut.
Pasal 11 beleid ini menyatakan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami masih rapat dengan [tim] legal," kata Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto menjawab pesan singkat CNBC Indonesia saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (07/05/2019).
(tas) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular