
Banyak KAP Kena Sanksi, Ada Masalah Standar Akuntansi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 August 2019 10:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama di Tanah Air, tahun ini bisa dibilang merupakan tahun yang cukup suram. Pasalnya, sudah ada beberapa temuan kasus tak terpuji yang dilakukan oleh KAP.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tiga KAP ternama yang terkena kasus terkait laporan keuangan. Dua diantaranya bahkan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kedua KAP yang dimaksud yakni KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (Member dari Ernst and Young Global Limited/EY) yang terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan kode etik profesi akuntan publik dalam kasus penggelembungan pendapatan laoran keuangan PT Hanson International Tbk periode 2016.
Sanksi diberikan kepada Sherly Jakom dari KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja di mana Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang bersangkutan dibekukan selama 1 tahun penuh.
Tak hanya KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) juga mengenakan sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Mereka merupakan penanggung jawab atas laporan keuangan tahunan 2018 dari PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi diberikan karena kesalahan laporan keuangan tahunan terkait dengan perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Adapun satu kasus lainnya yang belum ada kejelasan yakni kasus over statement laporan keuangan tahunan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan (Afiliasi dari RSM International).
Lantas, bagaimana faktanya?
Berdasarkan laporan periodik P2PK Kementerian Keuangan pada kuartal II-2019 ternyata masih banyak KAP 'nakal' yang telah ditindak. Sejak awal tahun hingga Juni 2019 ini saja, ada 5 KAP yang dibekukan izinnya.
Selain itu, 3 KAP diberikan rekomendasi, 8 KAP dibeirikan peringatan, 2 KAP dilakukan pembatasan entitas, dan 2 KAP lainnya dilakukan pembatasan jasa. Namun, harus diakui bahwa jumlah ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya KAP, AP pun mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Hingga Juni 2019, 10 AP tercatat telah diberikan peringatan, 1 AP dilakukan pembatasa pemberian jasa tertentu, dan 1 AP lainnya dibekukan izinnya.
Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PPPK Adi Budiarso tak memungkiri, belum munculnya payung hukum pelaporan keuangan menjadi alasan masih maraknya terjadi kasus-kasus seperti ini.
"Kita sudah mulai adposi kode etik internasional mulai tahun ini. Dan konvergensi standard akuntansi auditing sedang kita upayakan percepatannya," jelasnya.
(hps/hps) Next Article Terungkap, Pemicu Disclaimer Laporan Keuangan Estetika Tata
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ada tiga KAP ternama yang terkena kasus terkait laporan keuangan. Dua diantaranya bahkan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kedua KAP yang dimaksud yakni KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (Member dari Ernst and Young Global Limited/EY) yang terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan kode etik profesi akuntan publik dalam kasus penggelembungan pendapatan laoran keuangan PT Hanson International Tbk periode 2016.
Sanksi diberikan kepada Sherly Jakom dari KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja di mana Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang bersangkutan dibekukan selama 1 tahun penuh.
Tak hanya KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) juga mengenakan sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Mereka merupakan penanggung jawab atas laporan keuangan tahunan 2018 dari PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi diberikan karena kesalahan laporan keuangan tahunan terkait dengan perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Adapun satu kasus lainnya yang belum ada kejelasan yakni kasus over statement laporan keuangan tahunan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan (Afiliasi dari RSM International).
Lantas, bagaimana faktanya?
Berdasarkan laporan periodik P2PK Kementerian Keuangan pada kuartal II-2019 ternyata masih banyak KAP 'nakal' yang telah ditindak. Sejak awal tahun hingga Juni 2019 ini saja, ada 5 KAP yang dibekukan izinnya.
Selain itu, 3 KAP diberikan rekomendasi, 8 KAP dibeirikan peringatan, 2 KAP dilakukan pembatasan entitas, dan 2 KAP lainnya dilakukan pembatasan jasa. Namun, harus diakui bahwa jumlah ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya KAP, AP pun mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Hingga Juni 2019, 10 AP tercatat telah diberikan peringatan, 1 AP dilakukan pembatasa pemberian jasa tertentu, dan 1 AP lainnya dibekukan izinnya.
Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PPPK Adi Budiarso tak memungkiri, belum munculnya payung hukum pelaporan keuangan menjadi alasan masih maraknya terjadi kasus-kasus seperti ini.
"Kita sudah mulai adposi kode etik internasional mulai tahun ini. Dan konvergensi standard akuntansi auditing sedang kita upayakan percepatannya," jelasnya.
(hps/hps) Next Article Terungkap, Pemicu Disclaimer Laporan Keuangan Estetika Tata
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular