Lagi-lagi KAP Kena Sanksi OJK, Kali Ini Partner EY
Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 August 2019 10:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada kantor akuntan publik partner dari Ernst and Young (EY) karena dinilai tak teliti dalam penyajian laporan keuangan PT Hanson International Tbk (MYRX). Atas kesalahan ini OJK memberikan sanksi membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana dalam suratnya mengatakan Sherly Jokom dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja terbukti melanggar udang-undang pasar modal dan kode etik profesi akuntan publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sherly terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik - Institut Akuntan Publik Indonesia.
OJK menilai KAP ini melakukan pelanggaran karena tak cermat dan teliti dalam mengaudit laporan keuangan tahun PT Hanson International Tbk. (MYRX) untuk tahun buku 31 Desember 2016.
Kesalahan yang dilakukan perusahaan adalah tak profesional dalam pelaksanaan prosedur audit terkait apakah laporan keuangan tahunan perusahaan milik Benny Tjokro mengandung kesalahan material yang memerlukan perubahan atau tidak atas fakta yang diketahui oleh auditor setelah laporan keuangan diterbitkan.
Kesalahan yang dimaksud OJK adalah adanya kesalahan penyajian (overstatement) dengan nilai mencapai Rp 613 miliar karena adanya pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas transaksi dengan nilai gross Rp 732 miliar.
Selain itu, dalam laporan keuangan tersebut juga tak mengungkapkan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas kavling siap bangun (KASIBA) tertanggal 14 Juli 2019 yang dilakukan oleh Hanson International sebagai penjual.
(hps/hps) Next Article Gurita Bisnis Benny Tjokro Sebelum Aset Rp2,4 T Disita Negara
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana dalam suratnya mengatakan Sherly Jokom dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja terbukti melanggar udang-undang pasar modal dan kode etik profesi akuntan publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sherly terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik - Institut Akuntan Publik Indonesia.
OJK menilai KAP ini melakukan pelanggaran karena tak cermat dan teliti dalam mengaudit laporan keuangan tahun PT Hanson International Tbk. (MYRX) untuk tahun buku 31 Desember 2016.
Kesalahan yang dilakukan perusahaan adalah tak profesional dalam pelaksanaan prosedur audit terkait apakah laporan keuangan tahunan perusahaan milik Benny Tjokro mengandung kesalahan material yang memerlukan perubahan atau tidak atas fakta yang diketahui oleh auditor setelah laporan keuangan diterbitkan.
Kesalahan yang dimaksud OJK adalah adanya kesalahan penyajian (overstatement) dengan nilai mencapai Rp 613 miliar karena adanya pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas transaksi dengan nilai gross Rp 732 miliar.
Selain itu, dalam laporan keuangan tersebut juga tak mengungkapkan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas kavling siap bangun (KASIBA) tertanggal 14 Juli 2019 yang dilakukan oleh Hanson International sebagai penjual.
(hps/hps) Next Article Gurita Bisnis Benny Tjokro Sebelum Aset Rp2,4 T Disita Negara
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular