Izin KAP BDO Indonesia Tidak Dicabut OJK

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
13 August 2019 16:32
KAP Tanubrata Sutanto Fahma Bambang & Rekan hanya diberikan sanksi berupa peringatan tertulis
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan, anggota dari BDO Internasional menegaskan tidak mendapatkan sanksi pembekuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan manajemen merespons pemberitaan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu dengan judul, Gara-gara Lapkeu, Deretan KAP Ini Malah Kena Sanksi OJK.

"KAP Tanubrata Sutanto Fahma Bambang & Rekan, tidak dibekukan izin usaha/operasinya dalam putusan OJK. Sampai saat ini KAP tetap beroperasi dan melayani klien-kliennya dengan baik," kata Chief Executive Officer KAP Tanubrata Sutanto Fahma Bambang & Rekan Athanasius A. Tanubrata, dalam surat Hak Jawab yang disampaikan kepada CNBC Indonesia yang diterima, Selasa (13/08/2019).

Athanasius menjelaskan, dalam surat putusan OJK No. : S-32/PM.1/2019 tanggal 28 Juni 2019, KAP Tanubrata Sutanto Fahma Bambang & Rekan hanya diberikan sanksi berupa perintah tertulis untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur.

"Adapun yang terkena sanksi pembebukaan izin STTD adalah hanya Akuntan Publik Kasner Sirumapea," kata Athanasius.

Surat Hak Jawab yang disampaikan manajemen KAP Tanubrata Sutanto Fahma Bambang & Rekan merespons pemberitaan CNBC Indonesia yang menyebutkan :

"Pada Juni lalu, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) juga mengenakan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, yang merupakan penanggung jawab atas LKT 2018 dari PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)."

Terjadi kesalahan penulisan artikel tersebut, seharusnya tidak ada kata "dan" dalam kalimat di atas setelah penyebutan Kasner Sirumpae. Ini menyebabkan terjadi salah persepsi, seolah-olah KAP Tanubrata Sutanto Fahma Bambang & Rekan juga ikut dibekukan izin-nya.

Artikel ini sekaligus ralat atas pemberitaan sebelumnya.
(hps/wed) Next Article Lagi-lagi KAP Kena Sanksi OJK, Kali Ini Partner EY

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular