Gara-gara Lapkeu, Deretan KAP Ini Malah Kena Sanksi OJK
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
09 August 2019 13:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2019 merupakan tahun yang cukup suram untuk beberapa kantor akuntan publik (KAP) terkenal di Tanah Air. Setidaknya, hingga awal Agustus ini, ada dua KAP dikenakan sanksi administratif karena salah dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan (LKT) perusahaan publik.
Ditambah lagi, pelaporan yang salah ini terjadi pada perusahaan publik ternama di antaranya yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Berikut adalah rentetan sengkarut yang menjerat KAP ternama yang terdaftar di Indonesia.
1. KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (Member dari Ernst and Young Global Limited/EY)
Akhir bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengenakan sanksi kepada Sherly Jakom dari KAP Purwanto, Sungkoro dan Surja karena terbukti melanggar undang-undang pasar modal dan kode etik profesi akuntan publik. Alhasil, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Sherly dibekukan selama 1 tahun.
Pemberian sanksi tersebut terkait penggelembungan (over statement) pendapatan senilai Rp 613 miliar untuk laporan keuangan tahunan (LKT) periode 2016 pada PT Hanson International Tbk (MYRX).
Pendapatan yang dimaksud terkait dengan penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba) yang diakui dengan metode akrual penuh, meskipun dalam LKT yang dimaksud tidak diungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Atas kesalahan ini, OJK juga memberikan sanksi kepada Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok sebesar Rp 5 miliar karena bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut. Alhasil, MRYX juga diminta untuk melakukan restatement atas LKT 2016 dengan merevisi perolehan pendapatan.
2. KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member dari BDO International)
Pada Juni lalu, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) juga mengenakan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea atas LKT 2018 dari PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Sanksi ini diberikan karena kesalahan penyajian LKT 2018 terkait dengan perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Sementara, KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, hanya mendapatkan sanksi berupa perintah tertulis untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur.
Nilai perjanjian yang dimaksud mencapai US$ 239,94 juta. Kekeliruan ini menyebabkan perusahaan mampu mencatatkan keuntungan sebesar US$ 809.946, dari sebelumnya rugi US$ 216,58 juta. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia.
3. KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (Afiliasi dari RSM International)
Saat ini KAP Amir Abdi Jusuf Aryanto, Mawar & Rekan masih dalam proses penyelidikan terkait over statement pada LKT 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Penggelembungan ditemukan setelah manajemen baru AISA meminta dilakukan investigasi atas LKT perusahaan tahun 2017. Hasil investigasi menemukan over statement hingga Rp 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup TPS Food dan sebesar Rp 662 miliar pada pos penjualan serta Rp 329 miliar pada EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) entitas bisnis Food.
Ditemukan pula dugaan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup TPS Food kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.
Menariknya, investigasi atas lapkeu AISA ini dilakukan oleh EY. Khusus KAP ini, karena masih dalam penyelidikan, OJK belum merilis sanksi.
4. KAP Satrio, Bing, ENy & Rekan (Partner Deloitte Indonesia)
Pada Oktober tahun lalu, OJK resmi memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia.
Laporan Keuangan Tahunan PT SNP Finance, perusahaan pembiayaan, telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance yang masuk Grup Columbia, terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.
Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKT yang telah diaudit tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.
(dwa/tas) Next Article KB Bukopin Gaet Ernst & Young Demi Kelancaran Proyek NGBS
Ditambah lagi, pelaporan yang salah ini terjadi pada perusahaan publik ternama di antaranya yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Berikut adalah rentetan sengkarut yang menjerat KAP ternama yang terdaftar di Indonesia.
Akhir bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengenakan sanksi kepada Sherly Jakom dari KAP Purwanto, Sungkoro dan Surja karena terbukti melanggar undang-undang pasar modal dan kode etik profesi akuntan publik. Alhasil, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Sherly dibekukan selama 1 tahun.
Pemberian sanksi tersebut terkait penggelembungan (over statement) pendapatan senilai Rp 613 miliar untuk laporan keuangan tahunan (LKT) periode 2016 pada PT Hanson International Tbk (MYRX).
Pendapatan yang dimaksud terkait dengan penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba) yang diakui dengan metode akrual penuh, meskipun dalam LKT yang dimaksud tidak diungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Atas kesalahan ini, OJK juga memberikan sanksi kepada Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok sebesar Rp 5 miliar karena bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut. Alhasil, MRYX juga diminta untuk melakukan restatement atas LKT 2016 dengan merevisi perolehan pendapatan.
2. KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member dari BDO International)
Pada Juni lalu, Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) juga mengenakan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea atas LKT 2018 dari PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Sanksi ini diberikan karena kesalahan penyajian LKT 2018 terkait dengan perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Sementara, KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, hanya mendapatkan sanksi berupa perintah tertulis untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur.
Nilai perjanjian yang dimaksud mencapai US$ 239,94 juta. Kekeliruan ini menyebabkan perusahaan mampu mencatatkan keuntungan sebesar US$ 809.946, dari sebelumnya rugi US$ 216,58 juta. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia.
3. KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (Afiliasi dari RSM International)
Saat ini KAP Amir Abdi Jusuf Aryanto, Mawar & Rekan masih dalam proses penyelidikan terkait over statement pada LKT 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Penggelembungan ditemukan setelah manajemen baru AISA meminta dilakukan investigasi atas LKT perusahaan tahun 2017. Hasil investigasi menemukan over statement hingga Rp 4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup TPS Food dan sebesar Rp 662 miliar pada pos penjualan serta Rp 329 miliar pada EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) entitas bisnis Food.
Ditemukan pula dugaan aliran dana sebesar Rp 1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup TPS Food kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.
Menariknya, investigasi atas lapkeu AISA ini dilakukan oleh EY. Khusus KAP ini, karena masih dalam penyelidikan, OJK belum merilis sanksi.
4. KAP Satrio, Bing, ENy & Rekan (Partner Deloitte Indonesia)
Pada Oktober tahun lalu, OJK resmi memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia.
Laporan Keuangan Tahunan PT SNP Finance, perusahaan pembiayaan, telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance yang masuk Grup Columbia, terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.
Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKT yang telah diaudit tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.
(dwa/tas) Next Article KB Bukopin Gaet Ernst & Young Demi Kelancaran Proyek NGBS
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular