BEI Suspensi 10 Emiten 'Nakal' Sekaligus, Kenapa sih?
tahir saleh, CNBC Indonesia
30 July 2019 17:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi 10 emiten seiring dengan sanksi yang diberikan karena emiten-emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim periode 31 Maret 2019 hingga tenggat 29 Juli 2019.
Selain itu, suspensi juga diberikan lantaran emiten-emiten tersebut juga belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim tersebut.
Adapun ke-10 emiten tersebut yakni:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), telat Q1-2019 dan belum bayar denda, suspensi di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018.
2. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), telat Q1-2019, suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
3. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di semua pasar sejak 9 Mei 2019.
4. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Januari 2019.
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di semua pasar sejak 11 Juli 2019.
7. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), telat Q1-2019 dan belum bayar denda, suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 3 Juli 2017.
8. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di semua pasar sejak 5 Juni 2018.
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), telat Q1-2019, suspensi di pasar regular dan pasar tunai sejak 19 Juni 2017.
10. PT Nipress Tbk (NIPS), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di pasar eeguler dan tunai sejak 1 Juli 2019.
"Atas hal tersebut, maka Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten tersebut, kata BEI dalam pengumuman yang diteken Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan BEI, Vera Florida Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian perusahaan 3 BEI, Selasa (30/7/2019).
Kewajiban laporan keuangan interim Q1-2019 ini merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.
Selain itu, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada emiten-emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan penyajian laporan keuangan.
(tas/hps) Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI
Selain itu, suspensi juga diberikan lantaran emiten-emiten tersebut juga belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim tersebut.
Adapun ke-10 emiten tersebut yakni:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), telat Q1-2019 dan belum bayar denda, suspensi di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018.
2. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), telat Q1-2019, suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
3. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di semua pasar sejak 9 Mei 2019.
4. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Januari 2019.
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di semua pasar sejak 11 Juli 2019.
7. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), telat Q1-2019 dan belum bayar denda, suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 3 Juli 2017.
8. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di semua pasar sejak 5 Juni 2018.
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), telat Q1-2019, suspensi di pasar regular dan pasar tunai sejak 19 Juni 2017.
10. PT Nipress Tbk (NIPS), telat Q1-2019, belum bayar denda, suspensi di pasar eeguler dan tunai sejak 1 Juli 2019.
"Atas hal tersebut, maka Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten tersebut, kata BEI dalam pengumuman yang diteken Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan BEI, Vera Florida Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian perusahaan 3 BEI, Selasa (30/7/2019).
Kewajiban laporan keuangan interim Q1-2019 ini merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.
![]() |
(tas/hps) Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular