OJK: Bentjok Bayar Rp 5 M & Restatement Akhir Agustus

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 August 2019 11:56
Sanksi juga menjerat Benny Tjokrosaputro beserta rekan dan akuntan publik.
Foto: Hoesen, Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK dalam acara Capital market summit & expo 2019 di Surabaya. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pengembang perumahan PT Hanson International Tbk (MYRX) menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun buku 2016 paling lambat 31 Agustus 2019 paska menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi juga menjerat Benny Tjokrosaputro beserta rekan dan akuntan publik.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan, Benny Tjokrosaputro beserta rekan dan Hanson Internasional sudah membayar denda administratif tersebut, tinggal penyajian kembali laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2016.


Fakhri menyebut, Hanson mengajukan pengunduran laporan keuangan tersebut dan OJK memberi tenggat akhir bulan ini.

"Paling lambat 31 Agustus, kita sudah menerima laporan keuangan yang baru," kata Fakhri di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyatakan, Hanson International harus menyajikan laporan keuangan dengan akuntan publik yang sama untuk tahun buku 2016. "Iya, harus dengan akuntan publik yang sama, yang lain juga demikian," jelasnya.


OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok denda sebesar Rp 5 miliar karena terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.


Sementara, Hanson International kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.

Tidak hanya itu, Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom selaku rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY) juga tak lepas dari jerat OJK.

KAP ini dinilai telah melanggar standar profesi akuntansi karena tak cermat dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan ini. Akibatnya KAP ini disanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.
(hps/hps) Next Article IPO Harvest Time Dikabarkan Batal, Bentjok Angkat Bicara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular