Didenda OJK Rp 5 M, Ini Respons Bentjok
Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 August 2019 09:47

Jakarta, CNCB Indonesia - PihakĀ PT Hanson International Tbk (MYRX) tampaknya tak mau ambil pusing dan akan menerima sanksi yang berikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kesalahannya dalam pelaporan keuangan untuk tahun buku 2016 silam. Atas sanksi yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perusahaan beserta dengan direksi yang disanksi akan memenuhi semua yang sudah ditetapkan OJK.
Presiden Direktur Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok mengatakan memang terjadi kesalaha teknis dalam pencatatan laporan keuangan ini, sebab terjadinya ketidaktelitian dari pihak manajemen.
Saat CNBC Indonesia menghubungi Bentjok untuk meminta konfirmasi perihal masalah ini, dia hanya berujar singkat.
"Cuma satu yang saya lakukan: Bayar," kata Benny kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2019).
Adapun Bentjok dikenaik sanksi administratif berupa denda senilai Rp 5 miliar atas kesalahan ini. Direksi Hanson lainnya, Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab sehingga juga dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta.
Perusahaan developer perumahan ini juga tak lepas dari jerat OJK, sehingga perusahaan wajib untuk melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan tahunan 2016 ini.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana dalam suratnya mengatakan Bentjok dan perusahaannya terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.
Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.
Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.
Dia juga tak melampirkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas penjualan KASIBA tersebut dalam laporan keuangan yang dimaksud. Adapun PPJB ini tertanggal 14 Juli 2016.
Tips Investasi Saham A La Bentjok
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M
Presiden Direktur Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok mengatakan memang terjadi kesalaha teknis dalam pencatatan laporan keuangan ini, sebab terjadinya ketidaktelitian dari pihak manajemen.
Saat CNBC Indonesia menghubungi Bentjok untuk meminta konfirmasi perihal masalah ini, dia hanya berujar singkat.
Adapun Bentjok dikenaik sanksi administratif berupa denda senilai Rp 5 miliar atas kesalahan ini. Direksi Hanson lainnya, Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab sehingga juga dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta.
Perusahaan developer perumahan ini juga tak lepas dari jerat OJK, sehingga perusahaan wajib untuk melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan tahunan 2016 ini.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana dalam suratnya mengatakan Bentjok dan perusahaannya terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.
Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.
Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.
Dia juga tak melampirkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas penjualan KASIBA tersebut dalam laporan keuangan yang dimaksud. Adapun PPJB ini tertanggal 14 Juli 2016.
Tips Investasi Saham A La Bentjok
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Malam Disanksi OJK, Pagi Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular