
News Flash
Disanksi OJK, Bentjok Langsung Bayar Rp 5 M
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 August 2019 18:59
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Benny Tjokrosaputro beserta rekan dan Hanson Internasional sudah membayar denda administratif yang dijatuhkan OJK. Nnamun pihak perusahaan meminta perpanjangan batas waktu untuk penyajian kembali laporan keuangannya. Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan Hanson International harus menyajikan laporan keuangan dengan akuntan publik yang sama untuk tahun buku 2016. Saat ini pihaknya masih harus membahas kasus ini lebih lanjut.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Jumat, 09/08/2019) berikut ini.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Jumat, 09/08/2019) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.