
Video
OJK Denda Benny Tjokrosaputro Rp 5 Miliar
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 August 2019 12:45
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), karena dianggap tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal. Benny Tjokrosaputro selaku Dirut hanson Internasional pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp 5 miliar.
Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jumat, 09/08/2019) berikut ini.
Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jumat, 09/08/2019) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.