
Video: Jadi Influencer Keuangan Gak Bisa Sembarangan, OJK Beri Syarat
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya melindungi konsumen dan investor pasar modal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kerjasama antara Perusahaan Efek (PE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan influencer dalam promosi produk pasar modal.
POJK yang akan berlaku mulai 11 Desember 2025 ini disebut Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek & Pemeriksaan Khusus OJK, Ida Bagus Aditya Jayantara sebagai bentuk perlindungan kepada investor, dimana informasi keuangan yang disampaikan influencer keuangan harus kredibel, disampaikan oleh orang yang kredibel sehingga dapat memberikan pemahaman yang akurat, jelas dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
OJK juga memastikan upaya meningkatkan edukasi pasar modal untuk menarik lebih banyak investor baru hingga menambah variasi produk investasi yang bisa menjadi pilihan para investor.
Seperti apa strategi OJK memperkuat pasar modal RI? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek & Pemeriksaan Khusus OJK, Ida Bagus Aditya Jayantara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 29/07/2025)
-
1.
-
2.
-
3.