
Video
Video: OJK Rilis Aturan Promosi Saham Oleh Selebgram & Youtuber Cs
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 July 2025 16:22
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas, dengan para pegiat media sosial Selebgram, Youtuber, hingga TikTokers, di bidang keuangan. Aturan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025, yang sekaligus mengatur kegiatan influencer di bidang keuangan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 18/07/2025) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.