
Pompom Saham Terancam Pidana, Influencer Harus Ikuti Aturan!
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan perusahaan di industri pasar modal untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa influencer terkait pemberian rekomendasi saham. Mengingat jika terjadi terjadi pelanggaran maka akan ada ancaman pidana.
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai aturan ini penting di tengah peningkatan minat investasi di pasar modal, Sehingga penting bagi influencer untuk mengikuti aturan pasar modal dalam menyampaikan pandangnya terhadap arah investasi.
Seperti apa pelaku usaha pasar modal terhadap ancaman pidana bagi influencer pompom saham? Selengkapnya simak dialog Monica Chua dengan Ketua Komite Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo di Squawk Box,CNBC Indonesia (Selasa, 14/12/2021)

-
1.
-
2.
-
3.