
APEI: Pencabutan Izin 5 Perusahaan Efek Tak Terkait Pandemi
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesai (BEI) mencabut izin 5 perusahaan efek karena tidak mampu memenuhi aturan Nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 25 Miliar.
Menurut Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo pemenuhan kondisi MKBD saat ini sangat bervariasi tergantung market share dan segmentasi sekuritas dan bukan disebabkan oleh pandemi. Dimana saat ini kinerja perusahaan efek masih cukup baik seiring dengan peningkatan investor ritel di pasar modal.
Seperti apa kondisi APEI di tengah pencabutan izin 5 perusahaan efek? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Senin, 23/11/2020)

-
1.
-
2.
-
3.