Sederet 'Daftar Hitam' KAP OJK, Ada yang Tersandung MYRX

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
01 March 2023 09:00
Ogi Prastomiyono (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ogi Prastomiyono (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak akuntan publik atau aktuaria yang menyebabkan permasalahan ketidaksesuaian audit keuangan PT WAL. Salah satunya Kantor Akuntan Publik (KAP) anggota Crowe Howarth.

"Untuk kantor akuntan publik [KAP], dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas IKNB telah selesai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono pada konferensi persnya baru-baru ini.

Adapun kantor akuntan publik tersebut antara lain atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Ada pula KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (anggota dari Crowe Horwath International).

Diketahui, Crowe Horwath International merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar 10 besar KAP secara global. Ia bersanding dengan kantor akuntan lainnya seperti Delloitte dan Eny dan Rekan.gm

Pembatalan izin pada kantor akuntan publik ini bukan kalimpertama. Sebelumnya, Pada 2018, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.



KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia, kantor akuntan publik terkemuka dunia yang sejak awal disebut-sebut terlibat dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.

Selain itu, Pada 2019, Menkeu menjatuhkan sanksi kepada AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, usai KAP itu masuk dalam permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Masih pada tahun 2019, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi terhadap Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, menyusul kasus PT Hanson International Tbk. (MYRX).

OJK menilai KAP ini melakukan pelanggaran karena tak cermat dan teliti dalam mengaudit laporan keuangan Hanson International tahun buku 31 Desember 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanson International terbukti melakukan pelanggaran akibat penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Runyam, KAP Wanaartha Harus Disetujui Buronan! Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular