
RUPSLB Tak Kuorum, Obligasi TAXI Gagal Dikonversi
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 February 2019 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten transportasi Grup Rajawali, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) pada Senin ini (18/2/2019) kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua.
RUPSLB kali ini digelar untuk membahas persetujuan konversi obligasi perusahaan menggunakan skema pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Namun, pemegang saham tak jadi membahas hal tersebut karena tidak memenuhi kuorum.
Persyaratan kuorum, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, akan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
"Sekarang 54% [peserta yang hadir] yang dibaca notaris," kata Direktur Keuangan dan Sekretaris TAXI, Megawati Affan, kepada awak media di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Dalam rapat hari ini, ada tiga mata acara yang semestinya akan dibahas, yaitu persetujuan atas penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan menerbitkan saham baru perseroan kepada pemegang obligasi perseroan.
Setelah itu, mengubah sebagian obligasi Express Transindo Utama tahun 2014 menjadi obligasi konversi dan melaksanakan konversi terhadap obligasi menjadi saham perseroan.
Mata acara kedua yakni persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan terkait perubahan dasar modal, modal ditempatkan dan modal disetor. Ketiga, mengenai penjualan seluruh atau sebagian besar aset perseroan.
Manajemen TAXI akan kembali menggelar RUPSLB yang ketiga untuk membahas tiga mata acara tersebut. Perseroan baru akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelenggaraan RUPSLB selanjutnya.
"Ini RUPSLB kedua, kami ikut prosedur menyurati OJK, dapatkan POJK untuk forum berikutnya. Tunggu OJK lagi, ini kami baru mau kirim suratnya. Mau kami ajukan, baru drafting," imbuh dia.
Agenda RUPSLB pertama dan kedua berkaitan dengan restrukturisasi utang perusahaan, menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 Desember 2018. Dalam RUPO tersebut, mayoritas pemegang obligasi menyetujui utang tersebut dikonversi dengan saham baru secara bertahap. Untuk tahap pertama, obligasi akan dikonversi Rp 400 miliar, tahap kedua Rp 600 miliar.
Surat utang yang dikonversi adalah Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 yang sejatinya jatuh tempo pada 24 Juni 2019 sebesar Rp 1 triliun.
Data Kustodian Sentral Eek Indonesia (KSEI) menunjukkan obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juni 2014 dengan bunga yakni 12,25% dan dibayarkan setiap tiga bulan. Hanya saja, tercatat TAXI mengalami kesulitan karena menunda pembayaran bunga obligasi ke-17 yang jatuh tempo pada 24 September 2018.
Sesuai rencana, penerbitan saham baru tanpa HMETD tahap pertama rencananya bakal digelar pada 30 April 2019, sedangkan obligasi konversi tahap kedua pada akhir tahun 2020.
Adapun, mata acara ketiga yakni kebutuhan pendanaan terkait dengan restrukturisasi utang sesuai pelaksanaan RUPO dan kewajiban perseroan lainnya. Salah satu kreditor TAXI ialah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Pada Januari lalu, perseroan sudah menyerahkan aset tanah milik anak usahanya, PT Ekspres Jakarta Jaya senilai Rp 43,44 miliar, kepada BCA. Aset dua bidang tanah yang diserahkan itu berada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Tanah tersebut merupakan bagian dari jaminan atas utang bank Grup Express kepada BCA. Tujuan penjualan tanah ini adalah untuk melunasi sebagian utang kepada BCA yang telat jatuh tempo.
Berdasarkan laporan keuangan audit, modal kerja dan ekuitas TAXI masing-masing masih negatif Rp 1,12 triliun dan negatif Rp 366,98 miliar per September 2018.
(tas) Next Article Bayar Utang ke BCA, Taksi Express Jual Tanah
RUPSLB kali ini digelar untuk membahas persetujuan konversi obligasi perusahaan menggunakan skema pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Namun, pemegang saham tak jadi membahas hal tersebut karena tidak memenuhi kuorum.
Persyaratan kuorum, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, akan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Pilihan Redaksi |
Dalam rapat hari ini, ada tiga mata acara yang semestinya akan dibahas, yaitu persetujuan atas penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan menerbitkan saham baru perseroan kepada pemegang obligasi perseroan.
Setelah itu, mengubah sebagian obligasi Express Transindo Utama tahun 2014 menjadi obligasi konversi dan melaksanakan konversi terhadap obligasi menjadi saham perseroan.
Mata acara kedua yakni persetujuan atas perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan terkait perubahan dasar modal, modal ditempatkan dan modal disetor. Ketiga, mengenai penjualan seluruh atau sebagian besar aset perseroan.
Manajemen TAXI akan kembali menggelar RUPSLB yang ketiga untuk membahas tiga mata acara tersebut. Perseroan baru akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelenggaraan RUPSLB selanjutnya.
"Ini RUPSLB kedua, kami ikut prosedur menyurati OJK, dapatkan POJK untuk forum berikutnya. Tunggu OJK lagi, ini kami baru mau kirim suratnya. Mau kami ajukan, baru drafting," imbuh dia.
Agenda RUPSLB pertama dan kedua berkaitan dengan restrukturisasi utang perusahaan, menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 Desember 2018. Dalam RUPO tersebut, mayoritas pemegang obligasi menyetujui utang tersebut dikonversi dengan saham baru secara bertahap. Untuk tahap pertama, obligasi akan dikonversi Rp 400 miliar, tahap kedua Rp 600 miliar.
Surat utang yang dikonversi adalah Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 yang sejatinya jatuh tempo pada 24 Juni 2019 sebesar Rp 1 triliun.
Data Kustodian Sentral Eek Indonesia (KSEI) menunjukkan obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juni 2014 dengan bunga yakni 12,25% dan dibayarkan setiap tiga bulan. Hanya saja, tercatat TAXI mengalami kesulitan karena menunda pembayaran bunga obligasi ke-17 yang jatuh tempo pada 24 September 2018.
Sesuai rencana, penerbitan saham baru tanpa HMETD tahap pertama rencananya bakal digelar pada 30 April 2019, sedangkan obligasi konversi tahap kedua pada akhir tahun 2020.
Adapun, mata acara ketiga yakni kebutuhan pendanaan terkait dengan restrukturisasi utang sesuai pelaksanaan RUPO dan kewajiban perseroan lainnya. Salah satu kreditor TAXI ialah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Pada Januari lalu, perseroan sudah menyerahkan aset tanah milik anak usahanya, PT Ekspres Jakarta Jaya senilai Rp 43,44 miliar, kepada BCA. Aset dua bidang tanah yang diserahkan itu berada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Tanah tersebut merupakan bagian dari jaminan atas utang bank Grup Express kepada BCA. Tujuan penjualan tanah ini adalah untuk melunasi sebagian utang kepada BCA yang telat jatuh tempo.
Berdasarkan laporan keuangan audit, modal kerja dan ekuitas TAXI masing-masing masih negatif Rp 1,12 triliun dan negatif Rp 366,98 miliar per September 2018.
![]() |
(tas) Next Article Bayar Utang ke BCA, Taksi Express Jual Tanah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular