Usai Lolos dari PKPU, Bagaimana Nasib Taksi Express ke Depan?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 July 2020 15:28
Taksi Express (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Taksi Express (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten jasa transportasi milik Grup Rajawali Corpora, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) mengungkapkan bahwa status permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan salah satu kreditornya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah dicabut.

Pengajuan permohonan PKPU sebelumnya diajukan pada 30 Juni oleh H Asma bersama kreditor lainnya, terhadap Taksi Express dan dilakukan Sidang Perdana Perkara Gugatan PKPU pada 2 Juli lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan hendak menyampaikan kepada semua pemegang saham perseroan bahwa nyonya H Asma dkk selaku pemohon PKPU bersama-saham dengan kuasa hukumnya telah mencabut permohonan PKPU terhadap perseroan," kata Sekretaris Perusahaan TAXI Yuniani, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/7/2020).

Pencabutan ini melalui surat Nomor 42/PAS/7-VII/2020 tanggal 7 Juli 2020, perihal Pencabutan Atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Express Transindo Utama dalam Perkara Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIaga.Jkt.Pst.

"Yang mana pencabutan permohonan PKPU tersebut secara langsung telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pemeriksaan Perkara dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 7 Juli," katanya.

Kendati pencabutan permohonan PKPU sudah dilakukan, TAXI tampaknya masih punya beban cukup berat. Selain beban utang yang menggunung, perseroan juga terimbas cukup besar dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan sejumlah wilayah sebagai dampak pandemi Covid-19.

Secara kinerja, perusahaan Grup Rajawali Corpora milik Peter Sondakh ini sebetulnya berhasil menekan kerugian di tahun lalu seiring dengan efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Tapi tekanan akibat penghentian operasional perusahaan membuat manajemen kian memutar otak bagaimana bertahan. Tahun lalu, rugi bersih TAXI memang berkurang 67% menjadi Rp 275,50 miliar dari periode yang sama tahun 2018 yakni rugi bersih Rp 836,37 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan perusahaan turun drastis 44% menjadi Rp 134,25 miliar, dari 2018 yakni Rp 241,66 miliar. Beban pokok pendapatan berkurang menjadi Rp 293,92 miliar dari sebelumnya Rp 433,24 miliar.

Kepada manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Taksi Express Johannes BE Triatmojo pun menjelaskan secara detail program dan strategi perusahaan untuk tetap bertahan saat ini.

Dia menjelaskan jenis kegiatan yang mengalami penghentian dan pembatasan operasional perusahaan di antaranya pembatasan operasional pada taksi reguler dan taksi premium baik di Jabodetabek maupun luar kota, pembatasan operasional pada layanan penyewaan kendaraan dan layanan limusin di Jakarta dan Bali, dan penghentian operasional pada layanan penyewaan bus di Jabetabek.

"Penghentian dan atau pembatasan operasional di atas terutama disebabkan oleh adanya pemberlakuan PSBB dan penurunan permintaan atas layanan transportasi umum," katanya, dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/7/2020).

"Hingga kini kondisi penghentian dan atau pembatasan operasional ini masih berlangsung untuk segmen-segmen usaha perusahaan dan entitas anak baik di Jabetabek maupun luar kota," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan terjadi penurunan karyawan dari 471 karyawan pada Desember 2019 menjadi 390 karyawan saat ini.

Penurunan jumlah karyawan merupakan bagian dari penyelesaian atas masa kontrak karyawan yang sejalan dengan pembenahan atau restrukturisasi internal perseroan yang dilakukan melalui konsolidasi operasi baik di kantor pusat maupun pool, sehubungan dengan kondisi bisnis yang menurun sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Sejumlah 390 karyawan perseroan terkena dampak selain PHK yakni pemotongan gaji karyawan sebesar 40% dari total gaji per bulan yang diperkirakan akan berlangsung hingga periode yang belum dapat ditentukan saat ini," kata mantan Chief Operation Officer PT DartMedia ini.

Terkait dengan utang, utang obligasi perseroan adalah sebesar Rp 578,9 miliar, merupakan salah satu bagian dari kewajiban keuangan jangka pendek per Desember 2019.

Kewajiban jangka pendek perseroan per Maret 2020 adalah Rp 681,9 miliar, merujuk pada laporan keuangan interim perseroan yang disampaikan pada 30 Juni 2020.

Sebagian besar kewajiban TAXI per 31 Maret 2020 terdiri dari utang obligasi Rp 549,1 miliar dan utang bunga tertunggak dan denda sebesar Rp 90 miliar, merujuk pada hasil restrukturisasi obligasi, serta utang pajak sebesar Rp 5,8 miliar dan utang jangka pendek kepada pihak ketiga sebesar Rp 37 miliar.

"Kewajiban keuangan tersebut merupakan kewajiban jangka pendek perseroan pada periode 31 Maret 2020 yang pemenuhannya tetap berjalan hingga saat ini dan dilakukan berdasarkan ketentuan restrukturisasi obligasi dengan penjualan aset jaminan dan kesepakatan pemenuhan kewajiban perusahaan dengan pihak ketiga," katanya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tekan Beban, Rugi Taksi Express Berkurang Jadi Rp 276 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular