
Aturan Direvisi, Adaro Siap-Siap Perpanjang Kontrak Tambang
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
13 November 2018 10:39

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengajukan revisi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Revisi ini merupakan revisi ke-6 yang dilakukan pemerintah untuk beleid ini. Revisi diajukan untuk menambah ketentuan tentang pengajuan perpanjangan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang akan disamakan dengan sektor mineral.
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira mengatakan, perusahaan akan selalu menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut.
Lebih lanjut, Ira, sapaannya, menjelaskan, secara resmi perusahaan memang belum mengajukan perpanjangan izin, tetapi persiapan dari awal sudah melalui diskusi dan koordinasi secara berkelanjutan.
"Karena sesuai aturan, kami baru bisa mengajukan perpanjangan IUPK operasi produksi minimal 2 (dua) tahun sebelum masa kontrak berakhir (Adaro Indonesia kontak berakhir di 2022). Hanya saja tentunya kami selalu akan menyesuaikan dengan peraturan baru," ujar Ira kepada CNBC Indonesia, ketika dihubungi, Selasa (13/11/2018).
Sebelumnya, Pemerintah merevisi kembali PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Benarkah revisi ini dilakukan untuk memfasilitasi 7 kontraktor tambang batu bara raksasa yang segera berakhir kontraknya?
Revisi ini akan menjadi revisi ke-6 untuk PP 23 Tahun 2010, yang sebelumnya direvisi berkali-kali sesuai dengan kondisi dan perkembangan sektor minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
"Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama," ujar Bambang saat dijumpai di kantor kementerian, Senin (12/11/2018).
Dari data kementerian, sampai saat ini ada 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat, yakni 7 PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama di antaranya PT Tanito Harum yang akan habis di 2019, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2022, dan PT Berau Coal pada 2025.
Bambang mengatakan revisi ini dilakukan agar ada kepastian investasi bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama untuk yang habis dalam waktu dekat seperti PT Tanito Harum, "Tanito kan sudah habis di 2019 dia sudah mengajukan kita harus jawab," katanya.
(gus) Next Article Demi Akuisisi Kestrel, Adaro Korbankan Pertumbuhan Laba
Revisi ini merupakan revisi ke-6 yang dilakukan pemerintah untuk beleid ini. Revisi diajukan untuk menambah ketentuan tentang pengajuan perpanjangan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang akan disamakan dengan sektor mineral.
Lebih lanjut, Ira, sapaannya, menjelaskan, secara resmi perusahaan memang belum mengajukan perpanjangan izin, tetapi persiapan dari awal sudah melalui diskusi dan koordinasi secara berkelanjutan.
"Karena sesuai aturan, kami baru bisa mengajukan perpanjangan IUPK operasi produksi minimal 2 (dua) tahun sebelum masa kontrak berakhir (Adaro Indonesia kontak berakhir di 2022). Hanya saja tentunya kami selalu akan menyesuaikan dengan peraturan baru," ujar Ira kepada CNBC Indonesia, ketika dihubungi, Selasa (13/11/2018).
Sebelumnya, Pemerintah merevisi kembali PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Benarkah revisi ini dilakukan untuk memfasilitasi 7 kontraktor tambang batu bara raksasa yang segera berakhir kontraknya?
Revisi ini akan menjadi revisi ke-6 untuk PP 23 Tahun 2010, yang sebelumnya direvisi berkali-kali sesuai dengan kondisi dan perkembangan sektor minerba.
![]() |
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
"Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama," ujar Bambang saat dijumpai di kantor kementerian, Senin (12/11/2018).
Dari data kementerian, sampai saat ini ada 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat, yakni 7 PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama di antaranya PT Tanito Harum yang akan habis di 2019, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2022, dan PT Berau Coal pada 2025.
Bambang mengatakan revisi ini dilakukan agar ada kepastian investasi bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama untuk yang habis dalam waktu dekat seperti PT Tanito Harum, "Tanito kan sudah habis di 2019 dia sudah mengajukan kita harus jawab," katanya.
(gus) Next Article Demi Akuisisi Kestrel, Adaro Korbankan Pertumbuhan Laba
Most Popular