
Jika Beleid Ini Lolos, Adaro Cs Punya Hak Seperti Freeport
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
12 November 2018 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengajukan revisi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Revisi ini merupakan revisi ke-6 yang dilakukan pemerintah untuk beleid ini. Revisi diajukan untuk menambah ketentuan tentang pengajuan perpanjangan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang akan disamakan dengan sektor mineral.
"Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot saat dijumpai di kantor kementerian, Senin (12/11/2018).
PP 1 Tahun 2017 sendiri merupakan PP hasil revisi ke-empat PP 23 tahun 2010. Dalam PP 1 Tahun 2017, untuk sektor mineral pemerintah mengatur soal jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
Inilah, yang dimaksud oleh Bambang, akan disamakan dengan PKP2B. "Itu karena dalam rangka untuk meningkatkan investasi sehingga dari jauh-jauh hari, kalau enggak ya ada kelanjutannya tidak? Ini kayak Freeport kan sama saja dia investasi dikasih 5 tahun sebelumnya di PP," jelas Bambang.
Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi mengatakan saat ini usulan revisi PP 23 Tahun 2010 sudah masuk ke Sekretariat Negara. "Tinggal tunggu surat harmonisasi, nanti ke Kemenkumham diharmonisaikan lagi baru ke Sekneg untuk persetujuan presiden," ujarnya.
Beleid ini sendiri ditargetkan bisa selesai sebelum akhir tahun. "Pasti bisa," katanya.
Dari data kementerian, sampai saat ini ada 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat, yakni 7 PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama di antaranya PT Tanito Harum yang akan habis di 2019, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Energy pada 2022, PT KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2022, dan PT Berau Coal pada 2025.
Bambang mengatakan revisi ini dilakukan agar ada kepastian investasi bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama untuk yang habis dalam waktu dekat seperti PT Tanito Harum, "Tanito kan sudah habis di 2019 dia sudah mengajukan kita harus jawab," katanya.
Sementara untuk Adaro dan KPC, jatuh temponya masih lama. Jika revisi PP rampung, maka yang bisa ajukan revisi adalah yang dalam 5 tahun akan habis perjanjiannya atau pada 2022 atau dengan kata lain dua perusahaan raksasa ini bisa segera ajukan perpanjangan jika beleid lolos.
(gus) Next Article Bos Adaro Ajak Swasta Perangi Corona
Revisi ini merupakan revisi ke-6 yang dilakukan pemerintah untuk beleid ini. Revisi diajukan untuk menambah ketentuan tentang pengajuan perpanjangan izin PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang akan disamakan dengan sektor mineral.
PP 1 Tahun 2017 sendiri merupakan PP hasil revisi ke-empat PP 23 tahun 2010. Dalam PP 1 Tahun 2017, untuk sektor mineral pemerintah mengatur soal jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
Inilah, yang dimaksud oleh Bambang, akan disamakan dengan PKP2B. "Itu karena dalam rangka untuk meningkatkan investasi sehingga dari jauh-jauh hari, kalau enggak ya ada kelanjutannya tidak? Ini kayak Freeport kan sama saja dia investasi dikasih 5 tahun sebelumnya di PP," jelas Bambang.
Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi mengatakan saat ini usulan revisi PP 23 Tahun 2010 sudah masuk ke Sekretariat Negara. "Tinggal tunggu surat harmonisasi, nanti ke Kemenkumham diharmonisaikan lagi baru ke Sekneg untuk persetujuan presiden," ujarnya.
Beleid ini sendiri ditargetkan bisa selesai sebelum akhir tahun. "Pasti bisa," katanya.
Dari data kementerian, sampai saat ini ada 7 perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat, yakni 7 PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama di antaranya PT Tanito Harum yang akan habis di 2019, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Energy pada 2022, PT KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2022, dan PT Berau Coal pada 2025.
Bambang mengatakan revisi ini dilakukan agar ada kepastian investasi bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama untuk yang habis dalam waktu dekat seperti PT Tanito Harum, "Tanito kan sudah habis di 2019 dia sudah mengajukan kita harus jawab," katanya.
Sementara untuk Adaro dan KPC, jatuh temponya masih lama. Jika revisi PP rampung, maka yang bisa ajukan revisi adalah yang dalam 5 tahun akan habis perjanjiannya atau pada 2022 atau dengan kata lain dua perusahaan raksasa ini bisa segera ajukan perpanjangan jika beleid lolos.
(gus) Next Article Bos Adaro Ajak Swasta Perangi Corona
Most Popular