
Cerita Macetnya Pinjaman Grup Columbia yang Berujung Pidana
Tim CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
25 September 2018 18:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance kini memasuki babak baru. Kasus ini sudah masuk ke ranah pidana dan ditangani Bareskrim Polri.
SNP Finance merupakan perusahaan pembiayaan untuk barang-barang elektronik. Induk usaha SNP Finance adalah PT Citra Prima Mandiri atau yang lebih dikenal sebagai Grup Columbia.
Dalam kegiatannya SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.
Kasus SNP Finance muncul ke permukaan setelah kredit SNP Finance ke Bank Panin macet pada Mei 2018. Pada Bank Ini SNP Finance memilki tunggakan tersisa Rp 141 miliar.
Setelah itu muncul gugatan dari Bank Mandiri dan Bank BCA. Bank plat merah ini telah menyalurkan kredit sebesar Rp 1,4 triliun ke SNP Finance. Adapun tunggakan di BCA mencapai Rp 200 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menduga terdapat penyalahgunaan dan penyelewengan kredit yang diberikan kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) atau anak usaha dari Grup Columbia.
"Kami menduga ada penyalahgunaan dan penyelewengan kredit selain itu juga diduga juga ada rekayasa laporan keuangan," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/6/2018).
Ada 14 bank yang menyalurkan pinjaman dan masuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Awalnya beredar kabar total pinjaman macet tersebut mencapai Rp 14 triliun. Namun kemudian terkonfirmasi total tagihan macet mencapai Rp 4,07 triliun yang terdiri dari Rp 2,22 triliun utang perbank dan Rp 1,85 triliun yang merupakan utang MTN.
(NEXT)
SNP Finance merupakan perusahaan pembiayaan untuk barang-barang elektronik. Induk usaha SNP Finance adalah PT Citra Prima Mandiri atau yang lebih dikenal sebagai Grup Columbia.
Kasus SNP Finance muncul ke permukaan setelah kredit SNP Finance ke Bank Panin macet pada Mei 2018. Pada Bank Ini SNP Finance memilki tunggakan tersisa Rp 141 miliar.
Setelah itu muncul gugatan dari Bank Mandiri dan Bank BCA. Bank plat merah ini telah menyalurkan kredit sebesar Rp 1,4 triliun ke SNP Finance. Adapun tunggakan di BCA mencapai Rp 200 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menduga terdapat penyalahgunaan dan penyelewengan kredit yang diberikan kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) atau anak usaha dari Grup Columbia.
"Kami menduga ada penyalahgunaan dan penyelewengan kredit selain itu juga diduga juga ada rekayasa laporan keuangan," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/6/2018).
Ada 14 bank yang menyalurkan pinjaman dan masuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Awalnya beredar kabar total pinjaman macet tersebut mencapai Rp 14 triliun. Namun kemudian terkonfirmasi total tagihan macet mencapai Rp 4,07 triliun yang terdiri dari Rp 2,22 triliun utang perbank dan Rp 1,85 triliun yang merupakan utang MTN.
(NEXT)
Next Page
Gara-gara MTN
Pages
Most Popular