
Setelah Dibekukan, Izin Usaha SNP Finance Terancam Dicabut!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 July 2018 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Hal tersebut dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Berdasarkan hasil monitoring OJK, sampai dengan tanggal batas waktu Sanksi Peringatan Ketiga, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 55 POJK Nomor 29/POJK.05/2014," tulis surat OJK yang disampaikan kepada Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi SNP.
"Untuk itu, OJK menetapkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat Pembekuan Kegiatan Usaha ditetapkan," demikian ungkap OJK dalam suratnya yang ditandatangani langsung Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch Ihsanuddin seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (29/7/2018).
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Jika sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah memenuhi ketentuan Pasal 55 POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
"Namun, jika sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan dan tidak juga memenuhi ketentuan Pasal 55 POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha," tulis OJK.
OJK memberikan ultimatum pada 9 Juli 2018 sampai 9 Januari 2018. Jika dalam jangka waktu 6 bulan tersebut SNP Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 maka OJK akan mencabut izin usaha SNP Finance.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik (KAP), Deloitte yang selama ini mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam satu bulan terakhir, Kemenkeu masih akan menunggu KAP yang bersangkutan, dalam hal ini Deloitte untuk menyampaikan tanggapannya kepada pemerintah
"Pemeriksaan baru selesai, kami sudah menyampaikan daftar temuan sementara. KAP akan menyampaikan tanggapannya," kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kemenkeu Langgeng Subur kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti. Pertama, mengenai scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.
"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.
Adapun yang kedua, adalah pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai ke dokumen dasar. "Kira-kira ini yang akan dibahas dengan KAP [Deloitte] pagi ini," jelas dia.
Langkah selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan kebijakan apa yang paling tepat untuk menangani persoalan ini.
(dru) Next Article Cerita Macetnya Pinjaman Grup Columbia yang Berujung Pidana
"Berdasarkan hasil monitoring OJK, sampai dengan tanggal batas waktu Sanksi Peringatan Ketiga, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 55 POJK Nomor 29/POJK.05/2014," tulis surat OJK yang disampaikan kepada Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi SNP.
"Untuk itu, OJK menetapkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat Pembekuan Kegiatan Usaha ditetapkan," demikian ungkap OJK dalam suratnya yang ditandatangani langsung Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch Ihsanuddin seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (29/7/2018).
Jika sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah memenuhi ketentuan Pasal 55 POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
"Namun, jika sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan dan tidak juga memenuhi ketentuan Pasal 55 POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha," tulis OJK.
OJK memberikan ultimatum pada 9 Juli 2018 sampai 9 Januari 2018. Jika dalam jangka waktu 6 bulan tersebut SNP Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 maka OJK akan mencabut izin usaha SNP Finance.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik (KAP), Deloitte yang selama ini mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam satu bulan terakhir, Kemenkeu masih akan menunggu KAP yang bersangkutan, dalam hal ini Deloitte untuk menyampaikan tanggapannya kepada pemerintah
"Pemeriksaan baru selesai, kami sudah menyampaikan daftar temuan sementara. KAP akan menyampaikan tanggapannya," kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kemenkeu Langgeng Subur kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti. Pertama, mengenai scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.
"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.
Adapun yang kedua, adalah pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai ke dokumen dasar. "Kira-kira ini yang akan dibahas dengan KAP [Deloitte] pagi ini," jelas dia.
Langkah selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan kebijakan apa yang paling tepat untuk menangani persoalan ini.
(dru) Next Article Cerita Macetnya Pinjaman Grup Columbia yang Berujung Pidana
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular