Kasus SNP Finance Berujung Pidana, Ini Langkah OJK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
25 September 2018 19:03
OJK sejak awal memonitor permasalah SNP finance yang terjadi.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi, serta memantau melalui tim audit internal bank. Tim ini melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab.

"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Selain itu OJK melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dg Kementerian Keuangan berkaitan dg kinerja Kantor Akuntan Publik," ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Stategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (25/9/2018).

Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.

Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha.

SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sekitar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sekitar Rp 1,85 triliun.



(roy/dru) Next Article Soal Kejagung & Kasus SNP, Ini Hak Jawab MNC Sekuritas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular