Soal Kejagung & Kasus SNP, Ini Hak Jawab MNC Sekuritas

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
28 November 2019 17:54
PT MNC Sekuritas memberikan hak jawab terkait dengan informasi bahwa Kejaksaan Agung.
Foto: MNC (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT MNC Sekuritas memberikan hak jawab terkait dengan informasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penahanan atas direktur MNC Sekuritas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh PT Bank Sumut pada periode 2017-2018.

"Dengan hormat, berkaitan dengan pemuatan berita pada soal 'Kejagung Tetapkan Penahanan Direktur MNC Sekuritas', kami sampaikan bahwa tidak ada satu pun direktur MNC Sekuritas yang ditahan dan/atau terlibat dalam kasus sebagaimana dimaksudkan."

"Bahwa nama yang disebut-sebut dalam berita telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak pernah menjadi Direktur PMNC Sekuritas," kata Nathania, Corporate Secretary MNC Sekuritas, dalam pernyataan resminya, Kamis (28/11/2019).


"Bahwa sepanjang menyangkut mekanisme di internal PT Bank Sumut sudah pasti tidak ada sangkut pautnya dengan MNC Sekuritas"

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon agar fakta-fakta tersebut di atas dapat dimuat sebagai hak jawab sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku pada pemuatan hak jawab pada umumnya," kata Nathania.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan penahanan atas direktur MNC Sekuritas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian MTN SNP Finance oleh Bank Sumut pada 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penetapan ini sebelumnya sudah dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) atas direktur dengan inisial AI pada Rabu (27/11/2019).

"Untuk sementara ini, ditetapkan satu tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka oleh Kajati Sumut Nomor PRINT - 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu. Tersangka tersebut berinisial AI, selaku Direktur PT MNC Sekuritas," kata Mukri dalam siaran persnya, dikutip CNBC Indonesia Kamis (28/11/2019).

Siaran pers ini sudah dikonfirmasi kepada Agung Mukri hari ini dan dibenarkan informasi tersebut. Penahanan ini dilakukan lantaran tidak dilakukannya analisis perusahaan (analisa korporat) atas pembelian MTN milik perusahaan pembiayaan Grup Columbia itu.

MNC Sekuritas, selaku arranger surat utang tersebut, disebutkan mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada Bank Sumut.

Penawaran tersebut disampaikan AI kepada pimpinan Divisi Treasuri bank tersebut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sumut.

CNBC Indonesia sudah melakukan konfirmasi soal ini kepada Dirut MNC Sekuritas Susi Meilina yang saat itu menegaskan tidak benar ada direksi MNC ditahan Kejati Sumut. "Tidak benar ada Direksi MNC Sekuritas yang ditahan penyidik Kejati Sumut," tegasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis siang.

Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian, belum memberikan respons lebih lanjut soal ini. "Maaf saya lagi rapat dulu," katanya.

SNP Finance adalah bagian dari usaha Columbia, toko elektronik yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Setelah kesulitan membayar kewajiban utang, SNP Finance kemudian menerbitkan MTN yang mendapatkan peringkat oleh Pefindo.

Berdasarkan catatan Detikfinance,
sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable. Kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar sekitar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar sebesar Rp 1,85 triliun.


(tas) Next Article Kasus SNP, Kejagung Tetapkan Penahanan Direktur MNC Sekuritas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular