
Kasus SNP, Kejagung Tetapkan Penahanan Direktur MNC Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penahanan atas direktur PT MNC Sekuritas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penetapan ini sebelumnya sudah dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) atas direktur dengan inisial AI pada Rabu (27/11/2019).
"Untuk sementara ini, ditetapkan satu tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka oleh Kajati Sumut Nomor PRINT - 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu. Tersangka tersebut berinisial AI, selaku Direktur PT MNC Sekuritas," kata Mukri dalam siaran persnya, dikutip CNBC Indonesia Kamis (28/11/2019).
Siaran pers ini sudah dikonfirmasi kepada Agung Mukri hari ini dan dibenarkan informasi tersebut. Penahanan ini dilakukan lantaran tidak dilakukannya analisis perusahaan (analisa korporat) atas pembelian MTN milik perusahaan pembiayaan Grup Columbia itu.
MNC Sekuritas selaku arranger surat utang tersebut mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada Bank Sumut.
Penawaran tersebut disampaikan AI kepada pimpinan Divisi Treasuri bank tersebut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sumut.
Terhadap tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.No . 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengacu situs resmi MNC Sekuritas yang masuk Grup MNC milik taipan Hary Tanoesoedibjo, direksi MNC Sekuritas hanya tiga orang yakni Susi Meilina sebagai direktur utama, Fifi Virgantria direktur IT dan online trading dan Marlina sebagai direktur keuangan dan operasional.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Dirut MNC Sekuritas Susi Meilina menegaskan tidak benar ada direksi MNC ditahan Kejati Sumut.
"Tidak benar ada Direksi MNC Sekuritas yang ditahan penyidik Kejati Sumut," tegasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis siang.
Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian, belum memberikan respons lebih lanjut soal ini. "Maaf saya lagi rapat dulu," katanya.
SNP Finance adalah bagian dari usaha Columbia, toko elektronik yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Setelah kesulitan membayar kewajiban utang, SNP Finance kemudian menerbitkan MTN yang mendapatkan peringkat oleh Pefindo.
Berdasarkan catatan Detikfinance, sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable. Kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Lalu Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
"Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar sekitar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar sekitar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar sebesar Rp 1,85 triliun.
Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
Dari catatan CNBC Indonesia, sebelumnya beberapa bank juga ikut terseret dugaan kasus kredit fiktif SNP Finance, salah satunya PT Bank Panin Dubai Syariah (PNBS).
Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Panin Dubai Syariah A. Fathoni mengatakan implementasi prinsip kehati-hatian tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan perbankan khususnya perbankan syariah. Hal ini menyusul adanya dugaan kasus pembobolan bank dengan modus memberikan pembiayaan kepada beberapa nasabah korporasi yang tidak layak menerima pembiayaan dari perseroan.
Direksi perusahaan, katanya, telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/01/I/2018/Bareskrim, tanggal 2 Januari 2018. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim telah menetapkan DH selaku mantan dirut Bank Panin Dubai Syariah sebagai tersangka dan kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/III/RES/2/3/2019/Dit/Tipideksus tanggal 22 Maret 2019.
(tas/hps) Next Article Soal Kejagung & Kasus SNP, Ini Hak Jawab MNC Sekuritas
