
Soal Gugatan Lawan MNC & 22 Pihak, Ini Penjelasan TuguRe

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) menyampaikan penjelasan sekaligus hak jawab mengenai gugatan tanggung renteng terhadap 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas, senilai total Rp 1,1 triliun, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perkara itu bernomor 128/PDT.G/2019/PN.JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dan 22 pihak lainnya.
Yuliani Winarsih, Corporate Secretary Group Head TuguRe, menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 22 September 2020 telah memutuskan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe berserta tuntutan ganti rugi materil dan imateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemberitaan sebelumnya [yang menyebutkan gugatan TuguRe tidak dikabulkan] tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Negeri Jakarta Pusat atas gugatan TuguRe tersebut yaitu, dengan tidak memuat putusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," katanya, dalam surat hak jawab kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/10/2020).
Apalagi berita tersebut dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, "Hari ini Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan, dengan kata lain apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya".
"Isi berita demikian menurut kami bersifat insiunatif [tuduhan secara tak langsung] karena tidak memuat isi putusan, atau sekurangngnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malahan menggabungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas," tegas Yuliani.
Ditambah lagi berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp 1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara.
"Hal ini menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe."
Padahal, tegasnya, PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil keputusan apapun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe, yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe.
"Dengan demikian kami meminta agar hak jawab yang kami uraikan ini segera diberitakan agar masyarakat dapat mendapatkan informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk," katanya.
Sebelumnya, Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya MNC Sekuritas senilai total Rp 1,1 triliun.
Gugatan tersebut terkait dengan investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MNC Sekuritas & 22 Pihak Digugat Tugure Rp1 T, Ini Progresnya
