Duh...Ace Hardware Kena PKPU nih!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 October 2020 11:09
foto : detik.com/Ari Saputra
Foto: detik.com/Ari Saputra

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten peritel perkakas rumah tangga, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACE) digugat oleh Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan ini diajukan pada Selasa (6/10/2020) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon dalam hal ini Wibowo Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Termohon adalah Ace Hardware.

Kuasa Hukum Pemohon diwakilkan kepada Fajar Ardianto SH MH dengan klasifikasi perkara PKPU dan status perkara penunjukkan jurusita.

Petitum gugatan tersebut berisi:

  • Menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU Ace Hardware Indonesia, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  • Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU.
  • Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020. Yang bersangkutan beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
  • Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.
  • Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

"Saya mewakili Pemohon Wibowo and Partners, dengan Termohon Ace Hardware. Background-nya sendiri di antara klien kami [Wibowo] ada legal service agreement. Sistemya retainer, berdasarkan klien kami, memang ada tagihan jatuh tempo dan belum dibayarkan terkait legal servis agreementnya," kata Fajar kepada CNBC Indonesia.

"Detailnya tunggu sidang pertamanya, kan sudah didaftarkan lagi tutup PN, tunggu samai sidang pertama, kan PN Jakpus tutup sampai tanggal 16," katanya.

Di sisi lain, dari sisi kinerja, ACES baru saja menutup salah satu gerai di Kuningan City, Jakarta, dengan alasan masa sewa telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.

Penutupan tersebut dilalukan pada 2 Agustus 2020 setelah dibuka pertama kali pada 3 Mei 2012 atau 8 tahun operasi.

"Kami sampaikan pada 2 Agustus, salah satu gerai Ace Hardware ditutup karena sewa berakhir, gerai tersebut dibuka pada 3 Mei 2012 dengan luas sekitar 1.200 meter persegi," kata Sekretaris Perusahaan ACES Helen Tanzil, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (7/9/2020).

Laporan keuangan Juni 2020 menunjukkan, penjualan ACES turun menjadi Rp 3,59 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 3,89 triliun. Adapun penjualan bersih juga turun 7,8% menjadi Rp 3,65 triliun dari periode yang sama tahun 2019 yakni Rp 3,96 triliun.

Laba bersih turun 24% menjadi Rp 360,16 miliar dari sebelumnya Rp 472,86 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ace Hardware Digugat PKPU, Begini Update Kinerja Bisnisnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular