MNC Sekuritas & 22 Pihak Digugat Tugure Rp1 T, Ini Progresnya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 August 2020 14:48
foto : ist/detik.com/Ari Saputra
Foto: ist/detik.com/Ari Saputra

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), entitas anak dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) sudah melayangkan gugatan terhadap PT MNC Sekuritas dan 22 pihak lainnya senilai Rp 1,1 triliun.

Gugatan ini lantaran MNC Sekuritas dinilai gagal melaksanakan kewajiban untuk membeli surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang jatuh tempo.

Seperti diketahui, MNC Sekuritas menjadi arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat, gugatan ini sudah diajukan Tugu Reasuransi dan dicatatkan pada 25 Februari 2019 dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara terkait dengan perbuatan melawan hukum.

"Karena masih bergulir di ranah hukum, kami tidak bisa berkomentar Pak," kata Presiden Direktur Tugure Adi Pramana, melalui pesan singkat kepada wartawan CNBC Indonesia, Senin (3/7/2020).

Dia pun membenarkan, gugatan senilai Rp 1,1 triliun tersebut merupakan gugatan yang dilayangkan perseroan pada awal 2019 lalu. "Iya," paparnya.

Sementara itu, Corporate Secretary MNC Sekuritas, Nathania menuturkan, terkait dengan gugatan Tugu Reasuransi, MNC Sekuritas hanya berperan sebagai arranger, memberikan layanan jasa dalam membantu klien dalam melakukan penempatan terbatas dalam bentuk saham atau surat utang.

"Terhadap dasar tuntutan yang diajukan oleh penggugat untuk mengembalikan sejumlah surat utang, sebenarnya telah menjadi obyek penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian dikarenakan adanya indikasi kuat telah terjadinya peristiwa pidana. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kepolisian telah menetapkan adanya tersangka," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (3/8/2020).

Saat ini, kata Nathania, proses pengembangan kasus pidana masih terus berlangsung untuk menemukan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa pidana tersebut, atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana.

Informasi PN Jakpus menunjukkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar sejak 19 Maret 2019 dan sidang dengan agenda putusan sela akan digelar pada 25 Agustus 2020 mendatang. Secara total ada 23 pihak yang diperkarakan Tugure terdiri dari 17 pihak Tergugat dan 6 pihak Turut Tergugat.

Para Tergugat terdiri dari:

1. PT MNC Sekuritas

2. PT MNC Kapital Indonesia Tbk

3. Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk

4. PT Bank MNC International Tbk 

5. Susy Meilina

6. Marlina

7. Andri Irvandi

8. Dadang Suryanto

9. Fifi Virgantria

10. Hary Tanoesoedibjo

11. Christ Soepontjo

12. Agustinus Wishnu Handoyono

13. Arif Efendy

14. Marlina Sabanita

15. Widyasari Rina Putri

16. Arum Wachyuni Rahmatika

17. Nabila Armanda Amal

Sementara itu, para Turut Tergugat terdiri dari:

1. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

2. Tim Kurator PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk

4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

5. PT Bank Mandiri Tbk

6. PT Bank Central Asia Tbk

Dalam petitum gugatan disebutkan:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat yang akan disampaikan kemudian hari secara lebih rinci oleh Penggugat.

Selain itu, Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, dan Tergugat XII secara tanggung renteng membayar secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 143 miliar sebagai pengembalian pembelian:

1.MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2017 Seri A, dengan ISIN Code: IDH0000438A7 bernilai nominal Rp 25 miliar

2. MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2017 Seri B, dengan ISIN Code: IDH0000438B5 bernilai nominal Rp 50 miliar

3. MTN VI Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahap 1 Tahun 2018 Seri B, dengan ISIN Code: IDH0000491B4 bernilai nominal Rp 50 miliar, dan

4. MTN VI Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahap 1 Tahun 2018 Seri C, dengan ISIN Code: IDH0000491C2bernilai nominal Rp 18 miliar.

Mengacu laporan keuangan MNC Sekuritas per kuartal I-2020, disebutkan MNC Sekuritas memiliki utang lain-lain berupa kewajiban perusahaan untuk melakukan pembelian kembali atas investasi MTN SNP kepada Tugu Reasuransi Indonesia.

"Perusahaan menerima surat dari OJK dengan No. S-1535/PM.21/2019 tanggal 13 Desember 2019, perintah tertulis untuk mencatat nilai pembelian kembali sebesar Rp 143 miliar, perusahaan juga diminta untuk menyusun rencana yang memuat tahapan penyelesaian dengan Tugu Reasuransi Indonesia dan melaporkannya secara berkala ke OJK," tulis manajemen MNC Sekuritas.

Sebelumnya, kinerja Tugu Pratama, induk usaha Tugure, terkena dampak buruk akibat kinerja Tugure. Penurunan kinerja Tugure akibat pembelian MTN SNP Finance.

Pada kuartal II-2018, TUGU mencatatkan laba bersih sebesar US$ 1,35 juta. Padahal pada kuartal II-2017 TUGU mencatatkan laba bersih US$14,81 juta.

Anjloknya kinerja ini ternyata disumbang dari anak usaha, Tugure yang menderita kerugian Rp 79 miliar pada Juni 2018. Kerugian ini salah satunya disebabkan oleh pembelian MTN milik SNP Finance.

Tugure memiliki MTN SNP Finance sebesar Rp 143 miliar sebelum SNP Finance mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada saat pembelian MTN tersebut, Pefindo memberikan rating idA/-idA dan setelah PKPU rating tersebut menurun menjadi idCCC dan kemudian idSD.

Selain itu, Tugure juga melakukan kesepakatan dengan MNC Sekuritas untuk membeli kembali MTN tersebut sebelum jatuh tempo. Namun, MNC Sekuritas gagal melaksanakan kewajibannya.

Tugure melakukan impairment atas pembelian MTN tersebut. Akibatnya, laba Tugure menurun menjadi negatif Rp 79 miliar pada 30 Juni 2018. Risk based capital (RBC) menurun menjadi 163,63% dari 205% pada Mei 2018.

Tugure melakukan langkah lanjutan, yaitu mengajukan pendaftaran tagihan ke pengadilan niaga dan somasi kepada MNC Sekuritas.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lawan MNC & 22 Pihak, Gugatan Tugure Rp 1,1 T Tak Dikabulkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular