
Lawan MNC & 22 Pihak, Gugatan Tugure Rp 1,1 T Tak Dikabulkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan PT MNC Sekuritas, menyusul gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).
Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp 1,1 triliun.
Gugatan tersebut terkait dengan investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengatakan pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure.
"Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus dalam pernyataan resmi, Rabu (23/9/2020).
Menurut dia, tuduhan yang dilakukan Tugure tersebut tidak berdasar. Pasalnya, posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh SNP Finance.
Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
"Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada Majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya Majelis menyatakan tidak benar," tuturnya.
Dia menegaskan MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku.
Presiden Direktur Tugure Adi Pramana belum merespons pertanyaan soal langkah ke depan setelah keputusan PN Jakpus ini.
Sebelumnya Tugure, entitas anak dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) sudah melayangkan gugatan terhadap MNC Sekuritas dan 22 pihak lainnya senilai Rp 1,1 triliun.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat mencatat, gugatan ini sudah diajukan Tugu Reasuransi dan dicatatkan pada 25 Februari 2019 dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Informasi PN Jakpus menunjukkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar sejak 19 Maret 2019 dan sidang dengan agenda putusan sela akan digelar pada 25 Agustus lalu.
Secara total ada 23 pihak yang diperkarakan Tugure terdiri dari 17 pihak Tergugat dan 6 pihak Turut Tergugat.
Para Tergugat terdiri dari:
1. PT MNC Sekuritas
2. PT MNC Kapital Indonesia Tbk
3. Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk
4. PT Bank MNC International Tbk
5. Susy Meilina
6. Marlina
7. Andri Irvandi
8. Dadang Suryanto
9. Fifi Virgantria
10. Hary Tanoesoedibjo
11. Christ Soepontjo
12. Agustinus Wishnu Handoyono
13. Arif Efendy
14. Marlina Sabanita
15. Widyasari Rina Putri
16. Arum Wachyuni Rahmatika
17. Nabila Armanda Amal
Sementara itu, para Turut Tergugat terdiri dari:
1. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
2. Tim Kurator PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
3. PT Bank Negara Indonesia Tbk
4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
5. PT Bank Mandiri Tbk
6. PT Bank Central Asia Tbk
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenapa Sampai Ada 'Hantu' Gagal Bayar hingga Rugikan Rp 49 T?
