Ada Apa dengan Deloitte dan SNP Finance? Ini Penjelasannya
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 August 2018 10:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Akuntan Publik (KAP) di bawah entitas Deloitte - Indonesia disebut-sebut terkait dengan kasus gagal bayar Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Sebenarnya bagaimana kaitan Deloitte dalam kasus tersebut?
Marketing & Communications Lead of Deloitte - Indonesia, Steve Aditya mengungkapkan Satrio Bing Eny & Rekan (SBE), KAP yang merupakan salah satu entitas Deloitte - Indonesia memang melakukan general audit atas laporan keuangan SNP Finance. Namun, laporan auditor independen atas Laporan keuangan SNP terakhir yang dikeluarkan adalah untuk tahun buku 2016.
"Sebelumnya perlu kami informasikan bahwa Deloitte - Indonesia diwakili oleh lima entitas, satu diantaranya adalah Kantor Akuntan Publik SBE. Jadi, yang melakukan general audit terhadap laporan keuangan SNP adalah SBE," ujarnya saat bertemu CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (2/8/2018).
Steve menuturkan, SBE terakhir kali menerbitkan laporan auditor Independen atas laporan keuangan SNP untuk tahun buku 2016. Audit tersebut tidak terkait dengan keperluan penerbitan MTN yang dilakukan SNP pada 2017 dan 2018. SBE juga tidak pernah dimintai persetujuan maupun diberitahu oleh SNP jika laporan audit atas laporan keuangan SNP digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan Medium Term Notes (MTN).
"SNP mencantumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada offering circular mereka tanpa memberitahu kami. Padahal, sesuai surat perikatan audit, jika mereka ingin mencantumkan nama kami dalam dokumen apa pun, harus memberitahu kami," jelasnya.
Steve juga menegaskan, audit dilakukan SBE atas laporan keuangan SNP sudah berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Kami juga memiliki standar pengendalian mutu yang ketat. Sebelum laporan auditor independen diterbitkan harus melalui penelaahan pengendalian mutu internal yang ketat yang dilakukan oleh rekan/partner dan manajer yang tidak terlibat dalam perikatan audit," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Steve juga menegaskan sebagai KAP, tugas dan tanggung jawab SBE sebatas pada mengaudit laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
"Sementara penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, dalam hal ini SNP," imbuhnya.
Steve menambahkan, untuk laporan keuangan SNP tahun 2017, SBE masih dalam tahap awal proses audit dan belum mengeluarkan laporan auditor independen. Semenjak izin SNP dibekukan, SBE sulit berkomunikasi dengan manajemen SNP sehingga tidak dapat melanjutkan proses audit.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah mengantongi sanksi terhadap KAP yang selama ini mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengemukakan, pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Sekretaris Jenderal perihal sanksi yang dikenakan bagi Deloitte.
"Kami sudah berikan kepada pak Sekjen, dan tinggal di tanda tangan," kata Langgeng, Senin (30/7/2018).
Meski demikian, Langgeng enggan membeberkan secara rinci sanksi apa yang bakal dikenakan kepada KAP yang bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, keputusan pemberian sanksi akan diberikan dalam beberapa hari ke depan.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, bendahara negara mengakui adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KAP dalam mengaudit laporan keuangan anak usaha Grup Columbia tersebut.
Namun di akhir pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti, antara lain scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.
Adapun yang kedua, pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai pada dokumen dasar.
"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Bagi KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan pun terbagi dengan berbagai jenis. Seperti rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.
(roy) Next Article Kasus SNP Finance, Sri Mulyani Hukum Deloitte Indonesia
Sebenarnya bagaimana kaitan Deloitte dalam kasus tersebut?
Marketing & Communications Lead of Deloitte - Indonesia, Steve Aditya mengungkapkan Satrio Bing Eny & Rekan (SBE), KAP yang merupakan salah satu entitas Deloitte - Indonesia memang melakukan general audit atas laporan keuangan SNP Finance. Namun, laporan auditor independen atas Laporan keuangan SNP terakhir yang dikeluarkan adalah untuk tahun buku 2016.
"SNP mencantumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada offering circular mereka tanpa memberitahu kami. Padahal, sesuai surat perikatan audit, jika mereka ingin mencantumkan nama kami dalam dokumen apa pun, harus memberitahu kami," jelasnya.
Steve juga menegaskan, audit dilakukan SBE atas laporan keuangan SNP sudah berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Kami juga memiliki standar pengendalian mutu yang ketat. Sebelum laporan auditor independen diterbitkan harus melalui penelaahan pengendalian mutu internal yang ketat yang dilakukan oleh rekan/partner dan manajer yang tidak terlibat dalam perikatan audit," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Steve juga menegaskan sebagai KAP, tugas dan tanggung jawab SBE sebatas pada mengaudit laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
"Sementara penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, dalam hal ini SNP," imbuhnya.
Steve menambahkan, untuk laporan keuangan SNP tahun 2017, SBE masih dalam tahap awal proses audit dan belum mengeluarkan laporan auditor independen. Semenjak izin SNP dibekukan, SBE sulit berkomunikasi dengan manajemen SNP sehingga tidak dapat melanjutkan proses audit.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah mengantongi sanksi terhadap KAP yang selama ini mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengemukakan, pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Sekretaris Jenderal perihal sanksi yang dikenakan bagi Deloitte.
"Kami sudah berikan kepada pak Sekjen, dan tinggal di tanda tangan," kata Langgeng, Senin (30/7/2018).
Meski demikian, Langgeng enggan membeberkan secara rinci sanksi apa yang bakal dikenakan kepada KAP yang bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, keputusan pemberian sanksi akan diberikan dalam beberapa hari ke depan.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, bendahara negara mengakui adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KAP dalam mengaudit laporan keuangan anak usaha Grup Columbia tersebut.
Namun di akhir pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti, antara lain scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.
Adapun yang kedua, pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai pada dokumen dasar.
"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Bagi KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan pun terbagi dengan berbagai jenis. Seperti rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.
(roy) Next Article Kasus SNP Finance, Sri Mulyani Hukum Deloitte Indonesia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular