
Kemenkeu Sudah Kantongi Sanksi Deloitte Soal Kasus SNP
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2018 15:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah mengantongi sanksi terhadap Deloitte, kantor akuntan publik (KAP) yang selama ini mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengemukakan, pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Sekretaris Jenderal perihal sanksi yang dikenakan bagi Deloitte.
"Kami sudah berikan kepada pak Sekjen, dan tinggal di tanda tangan," kata Langgeng, Senin (30/7/2018).
Meski demikian, Langgeng enggan membeberkan secara rinci sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Deloitte. Menurutnya, keputusan pemberian sanksi akan diberikan dalam beberapa hari ke depan.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, bendahara negara mengakui adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KAP dalam mengaudit laporan keuangan anak usaha Grup Columbia tersebut.
Namun di akhir pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti, antara lain scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.
Adapun yang kedua, pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai pada dokumen dasar.
"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Bagi KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan pun terbagi dengan berbagai jenis. Seperti rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.
Bahkan, tak menutup kemungkinan ada pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Denda yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, dan mengikuti pendidikan.
"Denda ini tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai auditor," tulis pasal yang tertuang dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan 154/MK.1/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
(dru) Next Article Kasus SNP Finance, Sri Mulyani Hukum Deloitte Indonesia
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengemukakan, pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Sekretaris Jenderal perihal sanksi yang dikenakan bagi Deloitte.
"Kami sudah berikan kepada pak Sekjen, dan tinggal di tanda tangan," kata Langgeng, Senin (30/7/2018).
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, bendahara negara mengakui adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KAP dalam mengaudit laporan keuangan anak usaha Grup Columbia tersebut.
Namun di akhir pemeriksaan, ada beberapa temuan yang disoroti, antara lain scepticisme yang dianggap perlu dimiliki auditor, serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan perusahaan.
Adapun yang kedua, pengujian yang dilakukan KAP terhadap SNP Finance tidak sampai pada dokumen dasar.
"Karena AP [akuntan publik] sudah lama memegang PT SNP sebagai clientnya, maka ada hal-hal yang langkah audit harus diperdalam, menjadi tidak dilakukan," kata Langgeng.
"Mungkin 5 hari dari sekarang. Jangan mendahului, tidak boleh," ungkapnya.
Bagi KAP yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan dikenakan pun terbagi dengan berbagai jenis. Seperti rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, sampai dengan pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas.
Bahkan, tak menutup kemungkinan ada pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Denda yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, dan mengikuti pendidikan.
"Denda ini tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai auditor," tulis pasal yang tertuang dalam UU 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan 154/MK.1/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
(dru) Next Article Kasus SNP Finance, Sri Mulyani Hukum Deloitte Indonesia
Most Popular