
Dihukum Sri Mulyani, Ini Jawaban Deloitte Indonesia
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 August 2018 08:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) angkat bicara mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan kepada instansinya terkait audit atas laporan keuangan SNP Finance.
Rekan SBE, yang merupakan salah satu afiliasi Deloitte Indonesia, menegaskan bahwa kegiatan operasional KAP SBE tetap berjalan normal meskipun pemerintah menjatuhkan sanksi administratif.
"Rekomendasi yang diberikan kepada KAP SBE tidak berpengaruh terhadap proses penugasan audit yang lain," tegas Pimpinan Rekan SBE Satrio melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia hari Kamis (30/8/2018).
"KAP SBE tetap menjalankan penuh operasional pemberian jasa audit," tegasnya.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, sanksi administratif dijatuhkan bukan hanya kepada KAP SBE, melainkan juga Akuntan Publik (AP) Marlinna dan AP Merliyana Syamsul yang juga ikut mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Sanksi administratif yang diberikan kepada kedua AP berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku sejak 16 September 2018 hingga 15 September 2019.
Sementara itu, KAP SBE dan rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior.
KAP SBE pun diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanannya paling lambat 2 Februari 2019.
"Kami tetap berkomitmen pada standar kualitas, independensi, dan etika tertinggi dalam memberikan jasa audit kepada klien," katanya.
Satrio menegaskan, pekerjaan audit yang telah dilakukan KAP SEB terbatas pada general audit atas laporan keuangan SNP. Terakhir kalinya KAP SBE menerbitkan laporan keuangan auditor independen atas laporan keuangan SNP Finance untuk tahun buku 2016.
(prm) Next Article Kemenkeu Sudah Kantongi Sanksi Deloitte Soal Kasus SNP
Rekan SBE, yang merupakan salah satu afiliasi Deloitte Indonesia, menegaskan bahwa kegiatan operasional KAP SBE tetap berjalan normal meskipun pemerintah menjatuhkan sanksi administratif.
"Rekomendasi yang diberikan kepada KAP SBE tidak berpengaruh terhadap proses penugasan audit yang lain," tegas Pimpinan Rekan SBE Satrio melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia hari Kamis (30/8/2018).
Mengutip laman Kementerian Keuangan, sanksi administratif dijatuhkan bukan hanya kepada KAP SBE, melainkan juga Akuntan Publik (AP) Marlinna dan AP Merliyana Syamsul yang juga ikut mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Sanksi administratif yang diberikan kepada kedua AP berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku sejak 16 September 2018 hingga 15 September 2019.
Sementara itu, KAP SBE dan rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior.
KAP SBE pun diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanannya paling lambat 2 Februari 2019.
Satrio mengatakan siap mengambil langkah untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
"Kami tetap berkomitmen pada standar kualitas, independensi, dan etika tertinggi dalam memberikan jasa audit kepada klien," katanya.
Satrio menegaskan, pekerjaan audit yang telah dilakukan KAP SEB terbatas pada general audit atas laporan keuangan SNP. Terakhir kalinya KAP SBE menerbitkan laporan keuangan auditor independen atas laporan keuangan SNP Finance untuk tahun buku 2016.
(prm) Next Article Kemenkeu Sudah Kantongi Sanksi Deloitte Soal Kasus SNP
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular