Cerita Macetnya Pinjaman Grup Columbia yang Berujung Pidana

Tim CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
25 September 2018 18:34
OJK dan Kemenkeu Turun Tangan
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Kasus ini berbuntut panjang. OJK dan kementerian keuangan (kemenkeu) harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. OJK memeriksa semua pihak yang terkait dengan masalah ini.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W Budiawan mengatakan permasalahan yang ada di SNP Finance setidaknya melibatkan empat pihak. Yakni, SNP Finance sendiri, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menjadi lembaga pemberi rating SNP Finance, akuntan, yakni Deloitte sebagai pihak yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance, Selanjutnya dan bank sebagai pemberi kredit kepada SNP Finance.



Kemenkeu beraksi dengan memeriksa DeLoitte. Dalam perjalanannya DeLoitte menjatuhkan sanksi administrasi  kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny (SBE) dan Rekan yang terafiliasi Deloitte Indonesia.

"Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP," tulis keterangan bendahara negara.

Adapun OJK menjatuhkan sanksi pembekuan usaha sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014. 

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," ujar Anto Prabowo.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan2 tersebut, maka SNP Finance dpt dikenakan sanksi pencabutan usaha.



Anto Prabowo menambahkan dengan kondisi ini, pengawas perbankan OJK sejak Awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi, serta memantau melalui tim audit internal bank, yang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. 

"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Selain itu OJK melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dg Kementerian Keuangan berkaitan dg kinerja Kantor Akuntan Publik," tambah Anto Prabowo.


(roy/dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular